Loloskan Prabowo jadi capres, KPU digugat ke PTUN
Prabowo dituding ikut bertanggungjawab dalam kasus HAM 1998.
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Melawan Lupa, mengugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu dilayangkan karena menetapkan calon presiden Prabowo Subianto yang dianggap memiliki rekam jejak pelanggaran HAM berat masa lalu.
"(Pelanggaran HAM) Ini adalah pelanggaran hukum yang serius, karena bertentangan dengan aturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik," kata Hendardi, perwakilan dari SETARA Institute dalam konferensi persnya di Gedung Joeang '45, Menteng, Jakarta, Rabu (25/6).
Dia menerangkan, ada sejumlah fakta hukum yang menyebutkan Prabowo bertanggungjawab atas pelanggaran HAM berat pada tahun 1997/1998. Bukti itu berdasarkan dokumen hukum yang dikeluarkan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) ABRI, yang memberhentikan Prabowo Subianto dari dinas militernya dan laporan tim gabungan pencari fakta (TGPF) peristiwa Mei 1998.
Selain itu dari hasil penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998 dan penyelidikan tim ad-hoc kerusuhan Mei 1998, disebutkan Prabowo patut diduga bertanggungjawab atas kapasitasnya sebagai pimpinan militer saat peristiwa itu terjadi.
Dasar pelaporan ini adalah karena KPU sebagai penyelenggara Pemilu diberikan kewenangan melalui UU nomor 15/2011 tentang penyelenggaraan Pemilu, dan UU nomor 42/2008 tentang Pilpres dan Pilwapres, untuk menjamin partisipasi rakyat seluas-luasnya dalam pilpres. Kemudian, dalam pasal 31 Peraturan KPU nomor 15/2014, juga disebutkan bahwa masyarakat dapat memberikan tanggapan terhadap pengusulan bakal pasangan calon yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik.
"KPU pun tidak pernah melakukan upaya klarifikasi atau verifikasi kepada lembaga terkait, seperti Komnas HAM, Mabes TNI dan pemerintah, serta lembaga terkait, sehingga yang bersangkutan (Prabowo) diloloskan menjadi capres," tuturnya.
Karena itu, dia berharap, PTUN mengabulkan gugatan ini, kemudian menyatakan surat KPU nomor 453/Kpts/KPU/2014 bertentangan dengan peraturan yang berlaku, dan mencabut surat keputusan tersebut.
Baca juga:
Gerakan Koalisi Melawan Lupa gugat KPU ke PTUN
Komisi II DPR sebut penyelenggaraan Pileg 2014 paling buruk
1,7 Juta surat suara pilpres di Medan mulai dilipat
Ratusan surat suara di Bojonegoro rusak
Melihat penyortiran surat suara Pilpres 2014
-
Kapan Prabowo dan Gibran mendaftar ke KPU? Bacapres Prabowo Subianto dan Bacawapres Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftarkan diri ke KPU hari ini, Rabu (25/10).
-
Bagaimana Prabowo disambut di Pondok Pesantren Cipasung? Prabowo dan rombongan mendapat sambutan yang meriah dari pengasuh dan pimpinan ponpes, serta santriwan dan santriwanti.
-
Kenapa Prabowo Subianto begitu rileks menghadapi debat capres? "Beliau sangat rileks, sangat santai menghadapi debat ini, karena kan memang materinya beliau pasti sangat mengetahui dan menguasai ya," Habiburokhman menandasi.
-
Siapa yang ditawari menjadi Cawapres Prabowo? Demi Indonesia Gemoy, Ini Jawaban Lucu Cipung Ditawari Jadi Cawapres Prabowo Belakangan, dunia maya tanah air dihebohkan oleh kabar kocak yang menjadikan Rayyanza Malik Ahmad alias Cipung sebagai sosok Calon Wakil Presiden (Cawapres) dalam Pemilihan Umum 2024.
-
Bagaimana KPU mengesahkan suara Prabowo-Gibran? Sebelum mengesahkan perolehan suara itu, August Mellaz menanyakan pendapat kepada para saksi dan Bawaslu yang hadir. Setelah mereka setuju, Mellaz pun mengesahkan suara itu dengan mengetok palu.
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.