LPSK klaim bantu ratusan korban pelanggaran HAM
LPSK hanya dapat memberikan bantuan secara medis dan psikologis kepada para korban.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai, menyebut ada sekitar 500 lebih korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang mendapatkan bantuan dari LPSK.
"Ada sekitar 500-an korban pelanggaran HAM berat yang mendapatkan bantuan secara medis dan psikologis pada LPSK," ujar Haris di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, (10/13).
Menurutnya, LPSK hanya dapat memberikan bantuan secara medis dan psikologi dikarenakan sampai saat ini, LPSK masih membentuk "Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi" sebagai wadah korban pelanggaran HAM berat. Hal ini lantaran, LPSK belum memiliki dasar hukum.
"Saat ini masih proses drafting, belum ada kelanjutannya oleh karena itu peluang-peluang untuk menyelesaikan proses hukum belum tersedia karena dasar hukum nya sendiri belum ada," katanya.
Hingga sampai saat ini, LPSK juga telah menangani kasus-kasus seperti peristiwa 66, kasus Tanjung Priok, kasus orang hilang tahun 98 dan kasus Talang Sari. LPSK juga membuka pintu selebar-lebarnya kepada masyarakat apabila menginginkan bantuan hukum.