LPSK & KPK perpanjang MoU perlindungan saksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperpanjang nota kesepahaman (MoU) untuk perlindungan saksi. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap saksi-saksi kasus korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperpanjang nota kesepahaman (MoU) untuk perlindungan saksi. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap saksi-saksi kasus korupsi.
"Hari ini kita dapat realisasikan perpanjangan MoU antara KPK dan LPSK," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Gedung LPSK Jakarta Timur, Selasa (17/4).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Menurut dia, nota kesepahaman antara dua lembaga tersebut telah habis masa berlakunya sejak 2015 atau sebelum kepemimpinan Ketua KPK Agus Rahardjo. Kendati sempat terjadi kekosongan, Haris mengatakan bahwa kerja sama LPSK dan KPK terkait perlindungan saksi kasus korupsi tetap berjalan.
"Kerja sama kami lakukan dalam pelaksanaan tugas kami masing-masing. Khususnya terkait dengan kegiatan perlindungan saksi, pelapor, atau JC (justice collaborator). Kami terus laksanakan," ucapnya.
Haris menjelaskan ruang lingkup kerja sama LPSK dengan KPK meliputi kerja sama perlindungan saksi, penerapan dan penindakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Selain itu, kerja sama ini juga terkait pemetaan titik rawan gratifikasi dan penerapan program pengendalian program gratifikasi, serta sosialisasi pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Sementara itu Ketua KPK Agus Rahardjo berharap dengan perpanjangan nota kesepahaman ini kerja sama lembaganya dengan LPSK semakin lebih baik. Dia menuturkan bahwa perlindungan terhadap saksi dalam kasus korupsi sangat penting untuk mendalami setiap laporan tindak pidana korupsi.
"Kami menyadari penindakan kasus itu titik pangkal paling utama adalah laporan masyarakat," jelas Agus di tempat yang sama.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK periksa puluhan saksi terkait kasus suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo
KPK periksa anggota DPRD Sahrawi terkait suap APBD Pemkot Malang
Cegah korupsi, KPK kumpulkan seluruh calon kepala daerah Jabar
KPK libatkan jaksa, penyidik, dan ahli untuk dalami kasus Bank Century
Anggota DPRD Malang Wiwik Hendri Astuti jalani pemeriksaan perdana
e-KTP ganda masih ditemukan, KPK minta pemerintah & DPR sempurnakan SIN