LPSK : Negara Ambil Keuntungan Dari Kasus Kasus First Travel
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, tidak setuju terkait sikap Kejaksaan Negeri Depok yang akan melakukan proses lelang terhadap barang sitaan pada kasus First Travel. Menurut Edwin, negara tidak mengalami kerugian akibat kasus tersebut dan malah mengambil keuntungan.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, tidak setuju terkait sikap Kejaksaan Negeri Depok yang akan melakukan proses lelang terhadap barang sitaan pada kasus First Travel. Menurut Edwin, negara tidak mengalami kerugian akibat kasus tersebut dan malah mengambil keuntungan.
"Justru hak-hak korban yang harus dipikirkan. Bayangkan, selain sudah menderita kerugian berupa materi yang tidak sedikit, terkadang korban juga mengalami penderitaan psikis akibat terpaan rundungan sosial dari lingkungan sekitar karena gagal umroh," kata Edwin dalam keterangan pers, Sabtu (16/11).
-
Kapan seseorang dianggap sah melakukan umrah? Pelaksanaan ibadah umrah memiliki rukun atau bagian-bagian yang wajib untuk dilakukan tanpa kecuali. Apabila salah satu tidak dilaksanakan, maka ibadah umrahnya tidak sah. Rukun umrah tersebut tidak bisa ditinggalkan walaupun sebagian bisa digantikan dengan dam.
-
Kapan jemaah haji gelombang pertama mulai menuju Makkah? Jemaah Haji Gelombang Satu Mulai Menuju Makkah, 12 Orang Masih Dirawat di KKHI Madinah
-
Kapan Fuji pergi beribadah Umrah? Belakangan ini, Fuji telah berangkat ke Tanah Suci untuk menjalani ibadah Umrah bersama keluarga dan kerabatnya.
-
Apa yang dimaksud dengan walimatus safar umroh? Walimatus safar, yang secara harfiah berarti "perjamuan perjalanan," adalah sebuah acara atau pertemuan yang diadakan untuk memohon doa dan restu sebelum memulai perjalanan suci ke Tanah Suci Makkah.
-
Apa yang dilakukan pelaku penipuan umrah ini terhadap para korbannya? Para jemaah pun mulai membayar biaya perjalanan umrah kepada tersangka. Sampai akhirnya, para jemaah tersebut dibawa pelaku ke Jakarta dan diinapkan di salah satu hotel selama tiga hari. "Namun setelah tiga hari ini mereka tidak kunjung diberangkatkan sampai akhirnya meyakini bahwa mereka ini sudah menjadi korban penipuan," ungkapnya.
-
Bagaimana nasib jemaah umrah asal Rembang yang tertipu biro perjalanan umrah? Kini, para jemaah tersebut telah diberangkatkan oleh PT Amana Berkah Mandiri Yogyakarta. Mereka berangkat pada 12 Mei 2023 lalu. Semua jemaah mendapatkan fasilitas selayaknya tanpa ada kekurangan sedikitpun. “Dengan kesepakatan bersama, jemaah menambah biaya umrah sebesar Rp6 juta. Kemudian kami menanggung dan memberi kompensasi kerugian visa baru, hotel, dan Land Arrangement alias pengaturan perjalanan para jemaah selama ibadah umrah,” Rifai mengaku PT Amana Berkah Mandiri juga merupakan korban dari KW.
Sebab itu, dia berharap pemerintah mempertimbangkan kembali terkait keputusan tersebut. Kemudian, kata Edwin para korban First Travel melakukan pendekatan ke pemerintah melalui Kejaksaan Agung dan Menteri Keuangan untuk meminta seluruh aset yang disita agar dikembalikan.
"Korban bisa mengajukan ganti kerugian kepada pelaku melalui pengajuan restitusi ke pengadilan," kata Edwin.
LPSK Tawarkan Fasilitasi Korban
Edwin juga mengatakan pihaknya bersedia memfasilitasi para korban untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Namun hal tersebut kata dia berpotensi menimbulkan masalah baru. Yaitu mengindentifikasi, verifikasi dan melakukan kompilasi terkait data jumlah korban yang tersebar di seluruh Indonesia, bukti kerugian, dan proses administrasi lainnya menjadi tantangan sendiri yang tidak mudah dijalankan.
"Belum lagi jumlah aset yang disita tidak sebanding dengan nominal kerugian yang diderita korban. Bila aset itu dibagikan rata kepada korban, tentu nilainya menjadi kecil dan belum tentu seluruh korbannya ikhlas menerima," kata Edwin.
Kemudian dia juga mendorong agar pemerintah memanfaatkan aset sitaan kasus tersebut untuk para korban yang dirugikan. Sehingga kata dia, para calon jamaah bisa melakukan ibadah.
"LPSK menyarankan para korban meminta Kejaksaan Agung dan Kementerian keuangan agar aset sitaan first travel digunakan membangun rumah ibadah berupa masjid dan musholla di beberapa titik tempat para korban berasal," ungkap Edwin.
Negara Lelang Aset First Travel
Kejaksaan Negeri Depok akan segera melakukan proses lelang terhadap barang sitaan pada kasus First Travel. Selama proses hukum berlangsung, seluruh aset First Travel disita negara.
Padahal, para korban meminta agar aset tersebut bisa diberikan pada mereka. Hasil lelang nantinya akan dikembalikan ke negara oleh Kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Yudi Triadi mengatakan, hingga saat ini, bunyi keputusan kasus First Travel yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara. "Dengan begitu, otomatis uang hasil lelang nanti masuknya ke negara semua," katanya.