LPSK se-ASEAN berkumpul di Bali, bahas SOP penangan korban terorisme
Indonesia merupakan negara yang memiliki sejarah menghadapi serangan terorisme. Beberapa kali serangan terorisme terjadi negeri ini. Sehingga, dirasa perlu Indonesia menyiapkan aturan dan lembaga untuk membantu korban teroris.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) se-ASEAN berkumpul di Bali. Mereka akan membahas Standard Operating Procedure (SOP) jaringan kerja sama perlindungan saksi dan korban di negara-negara kawasan Asia Tenggara.
Pertemuan ini, dihadiri puluhan perwakilan negara di Asia Tenggara, juga dari Australia dan Papua Nugini. Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, menyampaikan sejak tahun 2014, institusi penanggung jawab aktivitas perlindungan saksi dan korban di kawasan negara-negara Asia Tenggara, telah bersepakat membentuk forum kerjasama dalam wadah jaringan lembaga perlindungan saksi se Asia Tenggara.
-
Kenapa TPS di Distrik Naikere rawan diserang KKB? Selain itu, kawasan Distrik Naikere rawan karena menjadi daerah perlintasan kelompok kriminal bersenjata (KKB)," tutur dia seperti dilansir Antara.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
-
Kapan LPDUK didirikan? LPDUK merupakan Badan Layanan Umum (BLU) yang berada di bawah Kemenpora yang didirikan pada tahun 2017 dalam rangka persiapan menghadapi Asian Games dan Asian Para Games 2018.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan cerita anekdot tentang kaos tahanan KPK terjadi? Setelah selesai memberikan berkas-berkas pencalonannya ke KPU di wilayah masing-masing, Danu dan Zaky ngobrol sekaligus meminum kopi di sebuah kantin.
Selanjutnya, setiap tahunnya akan dilakukan pertemuan tahunnya untuk membahas berbagai isu yang menonjol terkait dengan aksi dan program perlindungan serta pemenuhan hak-hak saksi dan korban tindak pidana. Untuk tahun 2018 ini, pertemuan difokuskan pada tema kerjasama antara negara dalam penanganan korban tindak pindana terorisme.
"Tema ini dipilih karena terorisme saat ini dan ke depan menjadi isu penting, yang tidak hanya terjadi di negara tertentu, namun dimungkinkan juga terjadi di negara kawasan Asia Tenggara," ucap Abdul Haris Semendawai.
Semendawai juga mengungkapkan, Indonesia merupakan negara yang memiliki sejarah menghadapi serangan terorisme. Beberapa kali serangan terorisme terjadi negeri ini. Salah satunya di Bali pada tahun 2003, bom Thamrin dan Kampung Melayu di Jakarta dan tempat lainnya. Sehingga, dirasa perlu Indonesia menyiapkan aturan dan lembaga untuk membantu korban teroris.
Selain itu, karena kejahatan terorisme itu terjadi juga di berbagai negara. Maka harus bergandengan dengan negara lain terkait penganan korban teroris ini.
"Ada yang menjadi korban terorisme itu orang Indonesia dan ada dari negara lain. Kita tahu setiap serangan teroris itu banyak menimbulkan. Banyak yang meninggal, luka-luka, kehilangan pekerjaan bahkan ada yang difabel. Itu penanganannya tidak bisa dilakukan sendiri oleh satu negara. Karena ini kejahatan yang luar biasa dan lintas negara," ujar Semendawai.
Selain itu Semendawai juga memberikan penjelasan, bahwa di tahun ini, tema-nya memang memfokuskan kepada penanganan terhadap korban terorisme. Karena menurutnya, masih banyak korban terorisme yang tidak mendapatkan hak-nya sesuai Undang-undang.
"Kita fokuskan penanganan terhadap korban teroris, supaya korban teroris ini lebih mendapatkan haknya. Kita ketahui para korban juga banyak yang haknya belum didapat sesuai Undang-undang. Karena itu, kita melihat ini penting untuk disuarakan," ujarnya.
"Karena pemenuhan hak korban ini tidak bisa ditangani oleh satu lembaga saja. Maka itu, di dalam negeri kita bergandengan dengan BNPT dan jaringan Internasional dari Kementerian Luar Negeri untuk mendukung kegiatan-kegiatan ini," tutup Semendawai.
Baca juga:
Intip fasilitas yang dimiliki gedung baru LPSK
Tinjau gedung baru LPSK, Menkopolhukam Wiranto keliling ruangan fasilitas
LPSK serahkan kompensasi korban peristiwa terorisme
Hak kompensasi korban terorisme makin diakui
Bayar kompensasi korban terorisme, LPSK ajukan tambahan anggaran Rp 52 M
Komisi III adakan RDP dengan KPK, BNN, LPSK dan BNPT
LPSK sebut UU Terorisme perkuat hak korban