Lucky Alamsyah Dimaafkan Roy, Bagaimana Nasib Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray?
Keduanya dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait peristiwa penyerempetan mobil dengan pesinetron Lucky Alamsyah.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menutup pintu maaf untuk Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray.
Hal itu disampaikan, Penasihat Hukum Roy Suryo, Pitra Romadhoni. Dia menyampaikan, kliennya telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus yang membelit Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray kepada penasihat hukum.
-
Siapa yang melaporkan Roy Suryo? Pilar 08 yang merupakan salah satu organisasi relawan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Januari 2024.
-
Apa yang Roy Suryo tuduhkan? Roy Suryo menuding KPU tidak berlaku adil sebab ada tiga mic yang digunakan Gibran. Hal itu disebut Roy menjadi perlakuan yang berbeda.Tiga mic yang dimaksud Roy adalah Clip-on, Hand held dan Head set yang disinyalir adalah earphone atau ear feeder.
-
Kapan Roy Suryo dilaporkan? Pilar 08 yang merupakan salah satu organisasi relawan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Januari 2024.
-
Kenapa Roy Suryo dilaporkan ke polisi? Pilar 08 yang merupakan salah satu organisasi relawan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Januari 2024. “Terkait dugaan berita bohong/hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa adanya kecurangan,” kata Kabidkum Pilar 08, Hanfi Fajri kepada wartawan, Selasa (2/1).
-
Bagaimana Roy Suryo menanggapi laporan polisi terhadapnya? “Ya, saya sudah mendengar kabar tersebut dan saat ini tim hukum saya (dari IDCC & Associates) sedang mengkaji laporan tersebut,” kata Roy saat dikonfirmasi, Rabu (3/1).Karena masih mengkaji delik unsur pidana yang dilaporkan, Roy pun belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut. Ia meminta waktu agar nanti bisa memberikan sikap atas laporan tersebut.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
Keduanya dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait peristiwa penyerempetan mobil dengan pesinetron Lucky Alamsyah.
"Saya selaku kuasa hukum menilai itu belum layak untuk dimaafkan. Tiada maaf bagi mereka (EK dan MP)," kata dia saat dihubungi, Sabtu (31/7).
Pitra menerangkan, keduanya membuat konten di akun youtube dengan menyebut nama kliennya sebanyak 33 kali, kemudian menyebut nama kliennya sambil tertawa, selain itu ada dugaan body shaming terhadap kliennya sehingga hal tersebut sangat tidak bisa ditoleransi.
"Sebagai penasihat hukum kami melihat ini mengandung unsur means rea yaitu adanya kesengajaan dalam hal membuat lelucon terhadap klien saya, maka dari itu perbandingan antara kasusnya Lucky dengan EK dan MP harus dibedakan," ucap dia.
Kendati, Pitra mengaku akan tetap menghormati apabila pihak kepolisian mengedepankan pendekatan restorative justice di dalam mengusut kasus ini.
"Kita sambut baik restorative justice buktinya Lucky Alamsyah bisa berdamai. Dan Kalau pun ada restorative justice wajib kita hadiri karena sesuai edaran Kapolri," ucap dia.
Tapi, Pitra melanjutkan keputusan akhir tetap tergantung pada kliennya.
"Masalah diterima atau tidak kembali ke klien. Kalau saya mempertimbangkan kerterlaluan ya itu kalau nanti dipertemukan harus di tolak," tandas dia.
Sebelumnya Roy Suryo resmi melaporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya, Jumat (4/6). Keduanya dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait peristiwa penyerempetan mobil dengan pesinetron Lucky Alamsyah.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2865/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Juni 2021. Dalam laporannya, Eko dan Mazdjo diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 dan Pasal 310, 311, KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
"Dia (Eko Kuntadhi dan Mazdjo) berusaha menceritakan kejadian laka lantas saya dengan saudara LA, tetapi dari versi dia, dari versi yang sudah diputarbalikkan faktanya," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/6).
Roy Suryo juga menuding Eko dan Mazdjo telah memfitnah dirinya soal kasus dugaan penggelapan barang berupa alat dapur 'panci' saat dirinya menjabat sebagai Menpora.
Padahal, menurut dia, gugatan tersebut telah dicabut oleh Imam Nahrawi pada 2019 silam.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Sempat Memanas, Ini Akhir Kasus Perseteruan Roy Suryo dan Lucky Alamsyah
Lucky Alamsyah Minta Maaf, Perseteruan dengan Roy Suryo Berakhir Damai
Roy Suryo Belum Terima Surat Mediasi Polisi Terkait Laporan Terhadap Lucky Alamsyah
Polisi Utamakan Mediasi Selesaikan Kasus Roy Suryo vs Eko Kuntadhi
Laporkan Eko Kuntadhi Kasus UU ITE, Roy Suryo Tutup Peluang Mediasi
Roy Suryo Ogah Jika Eko Kuntadhi dan Mazdjo Ajak Mediasi