Luka di Tangan Jadi Petunjuk Awal Pelaku Pembunuhan Pegawai UNM Makassar
Mengenai luka ini, dia mengungkapkan, itu terjadi saat pelaku menyadari ponsel korban masih di dalam mobil padahal dia sudah set sentral lock pada mobil itu. Sehingga pelaku ke sisi pintu korban dan melempar batu sehingga kaca pecah, selanjutnya mengambil ponsel korban.
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, luka pada tangan pelaku pembunuhan Sitti Zulaeha Djafar (40), pegawai Badan Administrasi dan Umum (BAU) kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) petunjuk awal. Hingga akhirnya WJ (43), salah satu dosen di kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) diamankan.
"Pelaku WJ dan dan teman-teman kantor korban ke RS Bhayangkara untuk melihat jenazah korban. Pelaku bertemu penyidik dan luka pada tangan pelaku menjadi indikator awal penyidik interogasi pelaku,' katanya di Polres Gowa, Minggu (24/3) malam.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Kapan makam tersebut ditemukan? Kemunculan makam tersebut berawal pada tahun 2022.
-
Apa yang terjadi di perlintasan Madukoro, Semarang? Peristiwa itu mengakibatkan ledakan hebat disusul kobaran api.
-
Kapan bakso sapi dianggap matang? Didihkan kembali hingga bakso mengambang dan matang.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
"Saat itu dia (pelaku) masih mengelak seolah luka pada tangan pelaku adalah luka lama. Tapi dia diamankan dan selanjutnya diinterogasi mendalam oleh penyidik Polres Gowa," tambahnya.
Shinto menjelaskan, mengenai luka di tangan pelaku tersebut dihubungkan dengan adanya ceceran darah yang ditemukan di mobil saat olah TKP digelar.
"Karena adanya jejak ceceran darah pada pintu kanan mobil, kami simpulkan pelaku terluka setidaknya pada tangan. Informasi tersebut dicocokkan dengan pelaku saat bertemu penyidik di RS Bhayangkara sehingga membuka peluang besar dalam pengungkapan kasus tersebut," ujarnya.
Mengenai luka ini, dia mengungkapkan, itu terjadi saat pelaku menyadari ponsel korban masih di dalam mobil padahal dia sudah set sentral lock pada mobil itu. Sehingga pelaku ke sisi pintu korban dan melempar batu sehingga kaca pecah, selanjutnya mengambil ponsel korban.
Usai mengambil ponsel korban, pelaku tinggalkan TKP dengan menumpang motor dari orang yang melintas menuju Makassar.
"Pelaku kita persangkakan melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, pasal 351 ayat (3) KUHP tentang aniaya berat hingga korban meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara," tutup Shinto.
Baca juga:
Polisi Tegaskan Motif Pembunuhan Pegawai UNM Makassar Bukan Asmara
Bunuh Istri Pejabat Sulsel, Dosen UNM Makassar Skenario Seolah Perampokan
Polisi Tetapkan Dosen UNM Tersangka Pembunuhan Perempuan Tewas di Mobil
Pembunuh Pegawai UNM Ditangkap saat Lihat Jenazah Korban di Rumah Sakit
Pelaku Bunuh Staf UNM Karena Hati Korban Ikut Campur Urusan Pribadi
Usai Bunuh Staf UNM, Pelaku Sempat Lihat Jasad Korban di Rumah Sakit