MA Cabut PP Nomor 99 Tahun 2012 soal Pengetatan Remisi Koruptor
"Syarat-syarat tambahan di luar syarat pokok untuk dapat diberikan remisi kepada narapidana, seharusnya lebih tepat dikonstruksikan sebagai bentuk (reward) berupa pemberian hak remisi tambahan di luar hak hukum yang telah diberikan," sebutnya.
Permohonan judicial review yang dilayangkan Subowo mantan kepala desa yang kini jadi warga binaan penjara di Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung bersama lima temannya terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 terkait pengetatan remisi bagi pelaku korupsi, terorisme dan narkoba dikabulkan.
"Putusan kabul HUM (hak uji materiil)," kata bunyi putusan yang telah dikonfirmasi juru bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro, Jumat (29/10).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus korupsi timah? Nama Harvey masuk dalam daftar 16 tersangka kasus korupsi timah yang membuat rugi negara sebesar Rp271 Triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis usia menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
Alhasil dengan adanya putusan tersebut, para koruptor, terorisme dan pelaku narkoba yang sebelumnya hanya bisa mendapatkan remisi dengan syarat lebih ketat, saat ini hak remisi mereka sama halnya dengan napi lain.
Dengan begitu, Mahkamah Agung (MA) mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor. Dalam PP 99 itu. Adapun putusan itu tertuang dalam perkara yang terdaftar dalam Nomor 28 P/HUM/2021, yang diketuai Majelis hakim Prof. H. Supandi, serta Hakim Anggota Majelis Yodi Martono dan Is Sudaryono.
Untuk menguji konsideran, Pasal 34 A ayat (1) huruf (a) dan b, Pasal 34A ayat (3), dan Pasal 43 A ayat (1) huruf (a), Pasal 43A ayat (3) PP No. 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan TERHADAP Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
Adapun, dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa fungsi pemidanaan tidak lagi sekedar memenjarakan pelaku agar jera, akan tetapi usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang sejalan dengan model restorative justice (model hukum yang memperbaiki).
"Narapidana bukan saja objek melainkan juga subjek yang tidak berbeda dengan manusia lainnya yang sewaktu-waktu dapat melakukan kekhilafan yang dapat dikenakan pidana sehingga tidak harus diberantas namun yang harus diberantas adalah faktor-faktor yang menyebabkan narapidana berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum," kata Andi.
Bahwa berdasarkan filosofi pemasyarakatan tersebut, kata Andi, maka rumusan norma yang terdapat di dalam peraturan pelaksanaan UU No. 12 Tahun 1995 sebagai aturan teknis pelaksana harus mempunyai semangat yang sebangun dengan filosofi pemasyarakatan yang memperkuat rehabilitasi dan reintegrasi sosial serta konsep restorative justice.
"Berkaitan dengan hal tersebut maka sejatinya hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali yang artinya berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapatkan hak-nya secara sama, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan," tuturnya.
Di sisi lain, persyaratan untuk mendapatkan remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan dan justru dapat menggeser konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang ditetapkan serta harus mempertimbangkan dampak overcrowded di Lapas.
"Syarat-syarat tambahan di luar syarat pokok untuk dapat diberikan remisi kepada narapidana, seharusnya lebih tepat dikonstruksikan sebagai bentuk (reward) berupa pemberian hak remisi tambahan di luar hak hukum yang telah diberikan," sebutnya.
"Sebab segala fakta hukum yang terjadi di persidangan termasuk terdakwa yang tidak mau jujur mengakui perbuatannya serta keterlibatan pihak lain dijadikan bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan yang memberatkan hukuman pidana," tambahnya.
Eksekusi Kewenangan dari Pihak Lapas
Sampai titik tersebut persidangan telah berakhir dan selanjutnya menjadi kewenangan Lapas. Kewenangan untuk memberikan remisi adalah menjadi otoritas penuh lembaga pemasyarakatan yang dalam tugas pembinaan terhadap warga binaannya tidak bisa diintervensi oleh Lembaga lain apalagi bentuk campur tangan yang justru akan bertolak belakang dengan pembinaan warga binaan.
"Bahwa Lapas dalam memberikan penilaian bagi setiap narapidana untuk dapat diberikan remisi harus dimulai sejak yang bersangkutan menyandang status warga binaan dan bukan masih dikaitkan dengan hal-hal lain sebelumnya," kata Andi.
Sedangkan, Andi menegaskan bahwa remisi akan diberikan kepada warga binaan dengan syarat warga binaan tersebut telah melakukan pengembalian kerugian uang negara terlebih dahulu.
"Bahwa warga binaan tidak menunjukkan perilaku yang bertentangan dengan tujuan pembinaan di lembaga pemasyarakatan," tuturnya.
(mdk/rhm)