MA Cabut PP Pengetatan Remisi Koruptor, KPK Harap Pertimbangkan Keadilan Masyarakat
Ali mengatakan, korupsi merupakan kejahatan yang memberikan dampak buruk. Maka dari itu, penegakan hukumnya selain harus memberi rasa keadilan juga harus mempertimbangkan efek jera yang ditimbulkan dari hukuman tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap pemberian remisi bagi para koruptor agar mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. Hal itu menanggapi dicabutnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Kami berharap pemberian remisi bagi para pelaku extra ordinary crime, tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan masukan dari aparat penegak hukumnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/10).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
Ali mengatakan, korupsi merupakan kejahatan yang memberikan dampak buruk. Maka dari itu, penegakan hukumnya selain harus memberi rasa keadilan juga harus mempertimbangkan efek jera yang ditimbulkan dari hukuman tersebut.
"Tujuannya agar mencegah perbuatan ini kembali terulang. Karena pada prinsipnya, pemberantasan korupsi adalah upaya yang saling terintegrasi antara penindakan, pencegahan, dan juga pendidikan," kata Ali
Meski demikian, KPK menghormati putusan judicial review atau uji materi yang diketuk MA pada 28 Oktober 2021 kemarin.
Ali menyebut, keberhasilan pemberantasan korupsi butuh komitmen dan ikhtiar kuat dari seluruh pemangku kepentingan. Baik pemerintah, para pembuat kebijakan, lembaga peradilan, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat.
"Kami juga memahami bahwa pembinaan terhadap narapidana korupsi sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan kewenangan Ditjen Pemasyarakatan," kata Ali.
Mahkamah Agung (MA) mencabut dan membatalkan Pengaturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. PP tersebut merupakan pengetatan remisi bagi pelaku korupsi, terorisme, dan narkoba.
Dalam PP tersebut berisi soal koruptor, teroris, dan pengedar narkoba boleh menerima remisi namun dengan syarat yang lebih ketat dari warga binaan pemasyarakatan lainnya.
"Putusan kabul HUM (hak uji materiil)," demikian dikutip dari laman Mahkamah Agung (MA), Jumat (29/10/2021).
Uji materi atau judical review ini diajukan oleh Subowo dan empat rekannya, yakni warga binaan yang sedang menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Putusan MA ini diketok oleh ketua majelis Supandi dengan anggota majelis Yodi Martono Wahyunandi dan Is Sudaryono. Putusan ini dibacakan pada 28 Oktober 2021 dan dicatat panitera pengganti Dewi Asimah.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan narapidana bukan hanya objek, tetapi juga subjek yang tidak berbeda dengan manusia lainnya, yang sewaktu-waktu dapat melakukan kekhilafan yang dapat dikenai pidana sehingga tidak harus diberantas. Namun yang harus diberantas yaitu faktor-faktor yang menyebabkan narapidana berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum.
Berkaitan dengan hal tersebut, majelis hakim MA menimbang, hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali. Artinya berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapat haknya secara sama, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan.
"Persyaratan untuk mendapatkan remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan dan justru dapat menggeser konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang ditetapkan serta harus mempertimbangkan dampak overcrowded di Lapas," demikian bunyi pertimbangan putusan.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Diklaim Sesuai Standar Biaya Umum, Berapa Anggaran Raker KPK di Yogyakarta?
Pembangunan Toilet Sekolah Diselidiki KPK, DPRD Bekasi Akui Ada Kejanggalan
Gelar Raker di Hotel Mewah di Yogyakarta, Firli Tegaskan Bukan Agenda Jalan-Jalan
Pukat UGM Soal KPK Gelar Rapat di Hotel Mewah: Tak Lagi Jadi Lembaga Percontohan
Alasan Nawawi Pomolango Tak Ikut Raker KPK di Yogyakarta
KPK Panggil Plt Bupati Musi Banyuasin
KPK Periksa Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Terkait Suap Bupati Koltim