MA: Kalau tak puas, Angie bisa PK
Angie divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Mahkamah Agung (MA) telah memperberat hukuman mantan anggota DPR Angelina Sondakh dalam kasus korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kemenpora. Angie divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Mantan Puteri Indonesia itu sebelumnya divonis 4,5 tahun.
Jika tak puas atas putusan kasasi ini, MA mempersilakan Angie mengajukan peninjauan kembali atau PK. "Ini upaya terakhir Angelina. Kalau belum puas dengan ini bisa PK," kata Kasubag Humas dan Profesi MA Rudi Sudianto di kantornya, Kamis (21/11).
Selain menjatuhkan hukuman kurungan penjara, majelis kasasi menjatuhkan hukuman tambahan. Angie diminta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 12,58 miliar dan USD 2,35 juta.
Perkara ini diputus Majelis Hakim kasasi, Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Mohammad Askin. Putusan ini dikeluarkan 20 November 2013 kemarin. Angie dijerat menggunakan Pasal 12 a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
Putusan MA ini sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta Angie dihukum 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 12 miliar dan USD 2,35 juta.