MA nilai putusan praperadilan Century tergolong baru, akan dikaji mendalam
"Putusan praperadilan termasuk baru, sehingga semua pihak mengkaji secara akademis yang mendalam dan mendasar. Apakah ini merupakan judicial aktivism untuk menemukan hukum atau tidak, maka diperlukan analisis secara hati-hati dan cermat," ucap Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, saat dikonfirmasi, Jumat (13/4).
Putusan Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal penyidikan kasus Century bikin heboh. Sebabnya, dalam putusan tersebut KPK diperintahkan menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono, serta beberapa orang lain sebagai tersangka.
Mahkamah Agung mengakui putusan semacam ini baru terjadi. Sehingga pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu.
-
Kapan Gedung De Javasche Bank diresmikan? Gedung De Javasche Bank ini diresmikan pada 30 Juli 1907, disusul dua kantor cabang lainnya pada 15 Januari 1908 dan 3 Februari 1908.
-
Apa yang istimewa dari Gedung De Javasche Bank di Kota Tua Surabaya? Gedung ini menyimpan banyak sejarah perbankan di Indonesia.
-
Bagaimana ciri khas bangunan Gedung Bank Indonesia di Aceh? Ciri khas bangunan ini yaitu terdapat 3 bagian gedung, bangunan induk berada di tengah lalu diapit oleh dua bangunan di sebelah kiri dan kanannya.
-
Di mana gedung Bank Indonesia Cirebon terletak? Jika melintasi Jalan Yos Sudarso nomor 5, Kota Cirebon, Anda akan mendapati sebuah gedung bergaya romawi kuno yang masih berdiri.
-
Kapan Alfred Budiman berhenti bekerja di bank? Saya kerja di bank itu sejak 2020 dan resign kemarin pada Mei 2023, karena dulu tiap bulan saya ada gaji yang masuk ke rekening. Nah kalau sekarang, saya justru harus nabung di tanggal gajian,” terangnya.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
"Putusan praperadilan termasuk baru, sehingga semua pihak mengkaji secara akademis yang mendalam dan mendasar. Apakah ini merupakan judicial aktivism untuk menemukan hukum atau tidak, maka diperlukan analisis secara hati-hati dan cermat," ucap Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, saat dikonfirmasi, Jumat (13/4).
Meski demikian, kata dia, pada dasarnya MA menghormati putusan tersebut. Apalagi persidangan sudah sesuai dengab KUHAP.
"Pada dasarnya MA tetap menghormati independensi putusan hakim. Persidangan pra peradilan, sudah sesuai dengan hukum acara dalam hal ini adalah KUHAP," jelas Abdullah.
Mengenai obyek praperadilan yang dimohonkan oleh pemohon, yaitu yang diajukan MAKI, memang belum termasuk yang diatur dalam KUHAP dan Putusan MK. Akan tetapi hakim tak boleh menolak perkara yang telah diajukan.
"Secara yuridis hakim tidak boleh menolak perkara yang diajukan ke pengadilan. Hakim harus memutus perkara yang diajukan kepadanya apapun alasannya termasuk permohonan prapetadilan yang diadili di PN Jakarta Selatan," jelas Abdullah.
MAKI beberapa waktu lalu memenangkan gugatan praperadilan kasus Century. Dalam putusan Nomor 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel., hakim memerintahkan KPK melanjutkan penyidikan kasus Century. Selain itu, KPK juga diperintahkan menetapkan Mantan Wakil Presiden Boediono dan beberapa orang lain sebagai tersangka.
Boyamin lantas menganalogikan kasus Century dengan peristiwa pidana lain. Ia memisalkan seseorang menjadi korban penganiayaan oleh 10 orang.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Datang ke KPK, keluarga Budi Mulya minta kasus Century diusut tuntas
Polri siap ambil alih kasus Century jika tak dilanjutkan KPK
KPK harusnya enggak perlu diperintah, kasus Century segera tuntaskan
KPK segera gelar perkara kasus Century
Boediono dkk diharap kooperatif hadapi kasus Century
Fahri sebut aktor bailout Century hampir terungkap saat ditangani Polri
DPR sebut putusan kasus Century janggal: Kita akan panggil PN Jaksel