MA pastikan tindak tegas Hakim Cepi Iskandar jika terbukti langgar etika
Jika nantinya Badan Pengawasan MA menemukan bukti bahwa Hakim Cepi Iskandar melakukan pelanggaran etika maka segera ditindak tegas sesuai dengan prosedur hukum yang telah ditetapkan MA. Namun, jika Hakim Cepi melakukan pelanggaran teknis yuridis, MA tidak bisa mengambil tindakan.
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan mendalami laporan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi soal kejanggalan putusan Hakim Cepi Iskandar dalam gugatan Praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Badan Pengawasan Mahkamah Agung akan mempelajari dengan sungguh-sungguh apakah materi laporan tersebut masuk ranah pelanggaran etika atau sudah masuk pada ranah teknis yuridis," ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah di Media Center MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (6/10).
Jika nantinya Badan Pengawasan MA menemukan bukti bahwa Hakim Cepi Iskandar melakukan pelanggaran etika maka segera ditindak tegas sesuai dengan prosedur hukum yang telah ditetapkan MA. Namun, jika Hakim Cepi melakukan pelanggaran teknis yuridis, MA tidak bisa mengambil tindakan.
"Apabila setelah dikaji cermat dan itu masuk teknis yuridis maka MA tidak akan mencampuri karena itu masuk dalam kewenagan hakim yang bersangkutan. Dan hakim yang bersangkutan lah yang tahu maka hakim harus bertanggung jawab atas putusannya," terang dia.
Pada Kamis (5/10), Koalisi Masyarakat AntiKorupsi Indonesia menyerahkan berkas laporan atas dugaan penyimpangan yang diduga dilakukan hakim Cepi Iskandar hingga berujung kemenangan praperadilan Setya Novanto ke Mahkamah Agung (MA).
"Koalisi Masyarakat AntiKorupsi Indonesia melihat ada dugaan penyimpangan dalam proses pemeriksaan dan putusan praperadilan. Dalam catatan Koalisi, bahwa selama proses pemeriksaan dan putusan yang dipimpin oleh Hakim Cepi patut diduga terjadi kekeliruan atau penyimpangan secara fundamental," ujar perwakilan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi, Kurnia Ramadhana.
Dugaan penyimpangan antara lain, hakim memeriksa materi praperadilan yang bertentangan dengan KUHAP. Itu dikarenakan sejak awal objek yang dijadikan gugatan sudah melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu penetapan tersangka.
Kemudian, Hakim mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan penyelidik dan penyidik KPK. Eksepsi yang diajukan oleh KPK seharusnya diterima oleh Hakim Cepi Iskandar. Pasalnya alasan yang diajukan oleh kuasa hukum Setya Novanto untuk melakukan upaya hukum praperadilan adalah tentang penyelidik dan penyidik KPK. Pembahasan ini sudah tidak relevan untuk dibahas lebih lanjut dalam forum persidangan.
Hakim juga dianggap mengabaikan alat bukti yang diajukan KPK. Dalam hal ini hakim tidak seharusnya menolak permohonan KPK untuk memutar rekaman yang menjadi salah satu alat bukti menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Sebab, ada beberapa aturan hukum yang dapat membangun argumen bahwa rekaman tersebut patut untuk diperdengarkan dalam persidangan praperadilan Setya Novanto.
"Rekaman itu menjadi sesuatu yang penting untuk dijadikan dasar bagi KPK menetapkan Setya Novanto menjadi tersangka," lanjutnya.
Hakim juga dianggap mengabaikan keterangan ahli yang diajukan KPK yakni Bob Hardian Syahbuddin, pakar sistem komputer dan teknologi informasi Universitas Indonesia. Seharusnya pernyataannya didengarkan secara utuh oleh Hakim Cepi Iskandar.
Selain itu, Hakim mempertanyakan hal yang diluar materi praperadilan. Hakim tidak seharusnya menanyakan pertanyaan di luar materi. Saat mendengar keterangan ahli yang diajukan oleh KPK, Feri Amsari, akademisi hukum tata negara dan hukum administrasi negara Universitas Andalas, hakim menanyakan tentang status kelembagaan KPK yang dinilai sebagai lembaga ad-hoc.
Menurutnya, putusan hakim bertentangan dan melanggar KUHAP. Dalam putusan akhir yang dibacakan oleh Hakim Cepi Iskandar menyebutkan bahwa KPK telah melakukan kesalahan saat menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka, karena menaikkan status hukum seseorang menjadi tersangka harus di tahap akhir penyidikan, bukan awal penyidikan.
Terakhir, Hakim keliru dalam menafsirkan penggunaan barang bukti dalam KUHAP. Sebab, Hakim Cepi Iskandar mengatakan bahwa barang bukti yang disita dalam penyidikan kasus Irman dan Sugiharto (terdakwa kasus korupsi KTP-El lainnya) tidak dapat digunakan dalam kasus yang diduga melibatkan Setya Novanto.
Baca juga:
MA tak bisa intervensi putusan Hakim Cepi soal Setya Novanto
Koalisi Masyarakat Anti Korupsi laporkan hakim Cepi Iskandar ke MA
Fadli Zon yakin KY evaluasi Hakim Cepi usai menangkan praperadilan Setnov
Beda nasib hakim Cepi Iskandar dan Setnov usai putusan praperadilan
-
Mengapa Stupa Sumberawan penting? Stupa melambangkan nirbana (kebebasan) yang merupakan dasar utama dari seluruh rasa dharma yang diajarkan Guru Agung Buddha Gautama. Nirbana juga menjadi tujuan setiap umat Buddha.
-
Apa putusan yang diberikan majelis hakim dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan? Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin (8/07).
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.