MA Perberat Hukuman Empat Taruna Akpol Aniaya Junior hingga Tewas
Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap empat taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang. Mereka melakukan penganiayaan yang menewaskan juniornya, Brigadir Taruna II M. Adam.
Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap empat taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang. Mereka melakukan penganiayaan yang menewaskan juniornya, Brigadir Taruna II M. Adam.
Juru bicara Pengadilan Negeri Semarang Eko Budi Supriyanto membenarkan tentang sudah putusnya kasasi jaksa penuntut umum dalam perkara itu.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Putri Gading meninggal? Kerangka ini ditemukan di Sevilla, Spanyol. Kerangka manusia berusia 5.000 tahun ditemukan di Sevilla, Spanyol.
-
Kapan Dewi Sartika meninggal? Dewi Sartika meninggal pada 11 September 1947 di Cineam, Tasikmalaya, Jawa Barat.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
"Salinan putusannya sudah kami terima dan sudah diteruskan kepada penuntut umum serta terdakwa," kata hakim PN Semarang ini dikutip dari Antara, Rabu (21/11).
Selanjutnya, kata dia, merupakan wewenang jaksa untuk menindaklanjuti putusan itu.
Dalam putusan tersebut, MA menjatuhkan hukuman tiga tahun terhadap keempat terdakwa, masing-masing Christian Atmadibrata Sermumes, Gibrail Charthens Manorek, Martinus Bentanone, dan Gilbert Jordi Nahumury.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua Sofyan Sitompul dalam sidang yang digelar Juli 2018 lalu.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa saat sidang pada tingkat pertama di PN Semarang.
Pada sidang tingkat pertama tersebut, PN Semarang menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Christian Atmadibrata Sermumes. Sementara tiga terdakwa lainnya dijatuhi hukuman enam bulan dan 20 hari penjara.
Dalam pertimbangannya, Hakim Agung menyatakan perbuatan para terdakwa memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 170 ayat 2 KUHP, berdasarkan pertimbangan dan fakta hukum yang relevan secara yuridis.
Baca juga:
Ini vonis untuk 4 Taruna Akpol yang aniaya junior sampai tewas
Divonis 6 bulan, 9 taruna Akpol penganiaya junior langsung bebas
Masih diskusi, Hakim tunda sidang vonis 9 taruna Akpol penganiaya junior
4 Taruna Akpol penganiaya Brigdatar Adam dituntut 3 tahun penjara
Kasus kematian Brigdatar Adam, 9 taruna Akpol dituntut 1,5 tahun penjara
Jaksa Agung ungkap ada pihak yang mau setop kasus kematian taruna Akpol di Semarang