MA Segera Proses Kasasi Terkait Konflik Pelabuhan Marunda
permohonan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung merupakan perkara yang sudah disidangkan dan diputus oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
Mahkamah Agung (MA) segera memproses permohonan kasasi terkait perselisihan pembangunan proyek Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara. Kasasi diajukan PT Karya Citra Nusantara (KCN) terhadap PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah mengatakan apabila berkas permohonan kasasi sudah diajukan dan dipegang majelis hakim. Maka, majelis hakim akan segera memproses dan diperkirakan dalam waktu tiga bulan sudah ada putusannya.
-
Di mana Masjid Agung Palembang terletak? Masjid Agung ini merupakan bagian dari peninggalan Kesultanan Palembang Darussalam pada masa pemerintahan Sultan Mahmud Badaruddin I atau biasa dikenal dengan Jayo Wikramo.
-
Kapan acara nobar film ‘Pesan Bermakna Jilid III’ di Mahkamah Agung? Setelah perilisannya, akhirnya Mahkamah Agung dan para pemain yang terlibat dalam film ‘Pesan Bermakna Jilid III’ hadir dalam kegiatan nonton bareng yang bertempat di Balairung Mahkamah Agung pada 18 Agustus 2023.
-
Apa fungsi utama Gedung Kesenian Jakarta saat ini? Saat ini, gedung tersebut masih aktif digunakan sebagai lokasi pertunjukkan seni khas nusantara maupun luar negara.
-
Apa yang dilakukan Dudung Abdurachman di Pekan Raya Jakarta? Eks Kepala Staff Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman kedapatan menghabiskan waktu luang bersama keluarga. Dia memilih untuk berkunjung ke Pekan Raya Jakarta (PRJ).
-
Dimana letak Makam Agung Arosbaya? Salah satu makam bersejarah di Pulau Madura, khususnya Kabupaten Bangkalan ialah Makam Agung.
-
Kapan Masjid Agung Palembang dibangun dan diresmikan? Mengutip sumsel.kemenag.go.id, bangunan masjid yang terletak di Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I ini mulai dibangun pada tahun 1738 dan diresmikan pada 26 Mei 1748.
"Jika berkas sudah di tangan majelis hakim, Insya Allah sekitar 3 bulan ke depan semoga sudah putus," kata Abdullah dalam keterangan diterima merdeka.com, Kamis (8/8).
Menurut dia, permohonan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung merupakan perkara yang sudah disidangkan dan diputus oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
"Dalam upaya hukum kasasi, yang dikirim ke Mahkamah Agung hanya berkas saja. Jadi, hanya menyidangkan berkas saja," ujarnya.
Berdasarkan informasi dari situs Mahkamah Agung, permohonan kasasi ini teregistrasi Nomor Perkara: 2226 K/PDT/2019 dengan tanggal masuk 1 Juli 2019 dan asal Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemudian, permohonan kasasi diajukan oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan termohon PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
KCN merupakan anak perusahaan dari PT Karya Tekhnik Utama (KTU) dan KBN yang dibentuk untuk mengelola Pelabuhan Marunda. KCN dibentuk setelah KTU menang tender kerja sama sebagai mitra bisnis pada tahun 2004, pembangunan pelabuhan dari Muara Cakung Drain sampai Sungai Blencong dengan pembagian saham 15 persen KBN (tidak terdelusi) dan 85 persen dimiliki KTU.
Masalah muncul pada akhir 2012, KBN meminta revisi komposisi saham yang akhirnya disepakati menjadi 50:50. Namun, KBN tak mampu menyetor modal hingga batas waktu yang ditentukan karena ternyata tidak diizinkan oleh Kementerian BUMN sebagai pemilik saham KBN dan juga Dewan Komisaris PT KBN.
Kejadian setelahnya, KBN malah tetap menganggap memiliki saham 50 persen di KCN dan berlanjut pada gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan konsesi.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya berharap agar proses pembangunan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, terus berjalan. Hal ini guna menopang kegiatan kepelabuhan di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Harapan saya tetap berjalan, supaya tidak ada stagnan," ujar dia di Jakarta.
Budi mengungkapkan, keberadaan Pelabuhan Marunda ditujukan untuk melayani bongkar-muat produk curah seperti batubara, komoditas cair, dan lain-lainnya. Dengan begitu, dapat mengurangi beban yang ada di Tanjung Priok yang sudah terlalu padat.
"Ini dapat mengurangi tekanan terhadap Tanjung Priok," ucapnya.
Agar pembangunan Pelabuhan Marunda tidak berhenti, Budi berharap adanya rekonsiliasi antara pemegang saham yang saat ini sedang dalam proses peradilan. "Pelabuhan tetap berjalan, kami nunggu keputusan dari pengadilan saja. Harapan saya ada rekonsiliasi di antara mereka, ada take and give," tandas dia.
Baca juga:
6 Hakim Kasus Sengketa Pelabuhan Marunda Dilaporkan ke KY
Pendiri KBN Kritik Kebijakan Pengelolaan Pelabuhan Marunda
Jokowi Diminta Turun Tangan Selesaikan Konflik Pelabuhan Marunda
Seribu Orang Terancam Kehilangan Pekerjaan di Pelabuhan Marunda
PT Samudera Indonesia Siap Ikut Tender Pengelolaan Pelabuhan Patimban
Perusahaan Jepang Minat Kelola Pelabuhan Patimban