Mabes Polri sebut laporan Madun soal dugaan korupsi Ketua KPK tak lengkap
Jika tidak ada data awal untuk tak menuduh, lanjut Setyo, maka nantinya akan menimbulkan sebuah fitnah. Oleh karena itulah, pihaknya harus mengantongi data awal dari apa yang sudah dilaporkan oleh Madun.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dilaporkan oleh seseorang bernama Madun Hariyadi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Senin (2/10). Dalam foto pelaporan yang beredar yang diterima merdeka.com, tertera nomor pengaduan Dumas/30/X/2017/Tipidkor.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan jika adanya laporan yang masuk ke SPKT Bareskrim Polri. Namun, dalam laporan yang dibuat oleh Madun, tidak dilengkapi dengan data awal agar tidak menuduh seseorang.
"Laporan polisi kita enggak boleh hanya laporan si A ini, harus ada data awalnya dan itu belum dilengkapi. Minimal data awal untuk enggak menuduh," ujar Setyo usai acara kenaikan pangkat Pati Polri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/10).
Jika tidak ada data awal untuk tak menuduh, lanjut Setyo, maka nantinya akan menimbulkan sebuah fitnah. Oleh karena itulah, pihaknya harus mengantongi data awal dari apa yang sudah dilaporkan oleh Madun.
"Kalau kita sampaikan gitu saja, nanti jadi fitnah. Paling enggak menyangkut titik tolak untuk lidik lebih lanjut," ujarnya.
Setyo mengaku, pihaknya tidak melakukan koordinasi dengan KPK soal pelaporan tersebut.
"Kalau laporan enggak. SPTK di Polda Metro Jaya, di Mabes sekarang Bareskrimnya pisah-pisah. Kemaren dia langsung lapor ke Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Di situ dikaji layak jadi LP enggak. Kalau layak jai LP langsung diterima. Ada tim pengkajinya apakah memenuhi unsur," ungkapnya.
Setyo pun menyebut, jika seseorang ingin membuat laporan tapi masih belum melengkapi berkas, maka pihaknya akan meminta kepada seseorang tersebut untuk melengkapi berkas terlebih dahulu jika ingin laporan yang dibuatnya itu ditindak lanjuti.
"Ketika masih kurang, aduan diterima, tapi tolong dilengkapi. Kalo gak dilengkapi enggak bisa dinaikkan jadi LP," sebutnya.
Mantan Wakil Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri itu pun juga tidak mengetahui apa aduan yang dibuat oleh Madun terhadap Agus. Dan dirinya pun juga tidak ingin berandai-andai terkait aduan apa yang dilaporkan oleh Madun itu.
"Makanya saya bilang ini masih sumir, terlalu tipis. Bisa aja saya bilang mas melakukan korupsi, apakah saya percaya gitu aja, enggak kan. Kecuali kalau dia lampirkan buktinya, dokumen, transaksinya. Kita kaji lagi substansi laporannya," tandasnya.
Sebelumnya, Madun mempolisikan Agus Rahardjo terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan suatu barang dan permufakatan. Di dalam laporan tersebut mengenai dugaan korupsi pengadaan barang IT di KPK senilai Rp 7,8 miliar.
Baca juga:
Ketua KPK dilaporkan ke Bareskrim, pelapor diminta lengkapi bukti
Madun laporkan ketua KPK terkait korupsi pengadaan barang Rp 7,8 M
Bacakan laporan, Ketua Pansus Angket sebut KPK lakukan pelanggaran HAM
Ketua KPK tegaskan tak bermaksud menyandera DPR
Ketua GMPG: Dulu cicak vs buaya, sekarang cicak vs paus
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.