Mabes Polri siap bantu Kejaksaan eksekusi hukuman kebiri
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar, mengatakan Polri siap menjalankan Perppu selama pihak eksekutor dalam hal ini Kejaksaan meminta bantuan kepada kepolisian. Sanksi kebiri merupakan hukuman tambahan dari vonis yang dijatuhkan pengadilan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Di mana salah satu poin dari Perppu tersebut adalah penambahan hukuman kepada pelaku kekerasan seksual dengan sanksi kebiri kimia.
Sejumlah pihak yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Komnas Perempuan menyesalkan pengesahan Perppu tersebut. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar, mengatakan Polri siap menjalankan Perppu selama pihak eksekutor dalam hal ini Kejaksaan meminta bantuan kepada kepolisian.
"Dalam hal kebiri hukuman pokok dijalankan dulu baru dilaksanakan hukuman kebiri tunggu pihak eksekutor minta bantuan kayak seperti hukuman mati kan minta pada kepolisian," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/10).
Dijelaskan Boy, sanksi kebiri merupakan hukuman tambahan dari vonis yang dijatuhkan pengadilan. Dia kembali menegaskan pihak eksekutor atau yang menentukan hukum kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah pihak Kejaksaan bukan kepolisian.
"Kebiri kan hukuman tambahan ya, prinsipnya begini eksekutornya Kejaksaan dalam penegakan hukum yang dijatuhkan," ujar dia.
Sehingga, kata Boy, Polri hanya menunggu keputusan dari pihak eksekutor untuk mengesekusi hukuman kebiri tersebut.
"Menunggu pihak eksekutor karena ketika hukuman dijatuhkan maka nanti akan dilaksanakan pada saat eksekusi melibatkan polisi," jenderal bintang dua itu.
Sebelumnya, DPR RI menggelar rapat paripurna ke-8 masa persidangan I tahun sidang 2016-2017. Salah satu agenda yang dibahas dalam rapat tersebut adalah mengambil keputusan terkait RUU tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Setelah terjadi beberapa perdebatan di sejumlah Fraksi, sidang paripurna akhirnya memutuskan untuk mengesahkan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Di mana salah satu poin dari Perppu tersebut adalah penambahan hukuman kepada pelaku kekerasan seksual dengan sanksi kebiri kimia.