Mabuk, pegawai Pemkot Ambon cabuli balita
Pelaku saat ini sudah ditangkap polisi, dan sedang menjalani penyelidikan lebih lanjut di Mapolres Ambon.
Perilaku pegawai honorer berinisial IL, di Pemkot Ambon, Pulau Ambon Propinsi Maluku, ini tak patut ditiru. Betapa tidak, pelaku yang sudah berusia 30 tahun ini ditangkap polisi gara-gara mencabuli seorang balita. Pelaku mencabuli korban karena sedang dalam pengaruh alkohol alias mabuk.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terpaksa meringkuk di sel tahanan Mapolres Pulau Ambon pada Kamis (1/5). Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari orangtua korban, sebab korban sebelumnya sempat mengeluhkan sakit pada bagian kemaluannya.
Aksi bejat pelaku, dilakukan saat korban sedang tertidur di dalam rumah. Melihat korban yang sedang tidur pulas, pelaku IL langsung mendekati korban. Tak lama kemudian, pelaku menggerayangi kemaluan korban yang masih balita itu. Pelaku sendiri, ketika itu dalam kondisi sempoyongan karena mabuk berat.
Penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur ini, juga diungkapkan oleh Kabag Ops Polres Ambon, AKP Umar Nasatekay, saat dihubungi merdeka.com, Jumat (2/5). Dia mengaku, pelaku saat ini sudah ditangkap polisi dan sedang menjalani penyelidikan lebih lanjut di Mapolres Ambon.
Pelaku bakal dihukum sesuai perbuatannya yang tega mencabuli anak di bawah umur. "Saat ini masih diproses di kantor polisi. Untuk pelakunya sendiri sudah ditangkap kemarin," ujar AKP Umar.