Madrasah Antikorupsi Muhammadiyah desak Ketua MK mundur
Madrasah Antikorupsi meminta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mundur dari jabatannya. Mereka menilai, Arief tak mencerminkan sikap yang pantas sebagai seorang wakil tuhan.
Madrasah Antikorupsi meminta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mundur dari jabatannya. Mereka menilai, Arief tak mencerminkan sikap yang pantas sebagai seorang wakil tuhan.
Direktur Madrasah Anti Korupsi Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohardi menilai Arief Hidayat sudah dua kali diberikan sanksi oleh dewan etik hakim karena terbukti melanggar kode etik hakim konstitusi yang di atur dalam Perma MK No 09/PMK/2006. Hal ini pun akan menimbulkan masalah.
-
Apa keputusan yang diambil oleh MKMK terkait jabatan Hakim Arief Hidayat di PA GMNI? "Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3). "Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukan Hakim Terlapor sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia," sambung Palguna.
-
Kapan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar hadir di sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK)? Pasangan calon presiden dan wapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hadir pada sidang hari ini. Keduanya tiba di MK sekitar pukul 08.20 WIB.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Apa harapan Anies Baswedan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK)? “Kita hormati, kita belum tahu, dan kita tidak mau berspekulasi, tapi kita berharap bahwa MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga,” kata Anies di MK.
-
Apa yang menjadi topik utama dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini? Mahkamah Konstitusi (MK) memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada hari ini, Sabtu, usai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang bertujuan untuk menentukan putusan dari seluruh proses PHPU.
-
Mengapa Hakim Arief Hidayat diizinkan menjabat sebagai ketua umum PA GMNI? Palguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik bahwa dirinya akan mencalonkan diri sebagai ketua umum PA GMNI. "Dan oleh Dewan Etik telah dijawab melalui surat nomor 09/DEHK/U.02/V/2021 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Dewan Etik memperkenankan hakim terlapor untuk dicalonkan sebagai ketua umum PA GMNI," ujar Palguna.
Sebab, seorang hakim konstitusi tak bisa dilepaskan dari tingginya standar moral dan etika. Virgo memandang pelanggaran sekecil apapun bisa mempengaruhi citra dan kepercayaan publik terhadap lembaga MK.
"Kapabilitas dan kualitas Arief Hidayat sebagai ketua MK semakin terkikis dengan kenyataan dirinya dijatuhi dua kali sanksi karena terbukti melakukan katebelece kepada mantan Jampidsus Widyopranomo dan terbukti bertemu dengan politisi DPR di luar forum forum-formal yang sepatutnya," kata Virgo di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/1).
Dia menambahkan, dengan kewenangan dan tugas besar yang dimandatkan undang-undang MK, sudah semestinya posisi Ketua MK dan hakim konstitusi harus diisi dengan figur figur berkompeten. Perlu diingat juga, di bawah kepemimpinan Arief Hidayat, Hakim MK Patrialis Akbar ditangkap oleh KPK akibat menerima suap.
"Untuk itu, kami mendorong Arief Hidayat agar mundur dari jabatannya sebagai hakim konstitusi dan Ketua MK, agar Arief Hidayat dapat memberikan kontribusi nyata bagi citra perbaikan Mahkamah Konstitusi," pungkas Virgo.
Forum yang digelar madrasah anti korupsi ini dihadiri Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas, Akademisi Hukum STHI Jantera Bivitri Susanti, Akademisi Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar dan Peneliti ICW Lalola Easter.
Baca juga:
PP Muhammadiyah desak Arief Hidayat segera mundur dari Ketua MK
PP Muhammadiyah minta Arief Hidayat rela mundur Ketua MK
Arief Hidayat didesak mundur, Demokrat tak ingin MK 'abuse of power'
MK dituding sengaja ulur waktu dalam memutus perkara terkait Pemilu
Komisi II kembali gelar rapat terkait verifikasi faktual Parpol