Madun laporkan ketua KPK terkait korupsi pengadaan barang Rp 7,8 M
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Senin (2/10). Agus dilaporkan seseorang bernama Madun Hariyadi.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Senin (2/10). Agus dilaporkan seseorang bernama Madun Hariyadi.
Dalam foto pelaporan yang beredar yang diterima merdeka.com, tertera nomor pengaduan Dumas/30/X/2017/Tipidkor. Laporan tersebut berisi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan suatu barang dan permufakatan. Di dalam laporan tersebut mengenai dugaan korupsi pengadaan barang IT di KPK senilai Rp 7,8 miliar.
Selain Agus Raharjo, Madun juga melaporkan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan perusahaan pemenang tender.
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto hanya membenarkannya. Sebab, dalam laporan itu Setyo menegaskan baru menampung laporan tersebut, sebab buktinya masih belum lengkap.
"Belum ada tindakan lebih lanjut baru sebatas menerima laporan, itu harus dilengkapi kalau tidak nanti jadi fitnah," katanya di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/10)
Lebih lanjut Setyo pun tak tahu terkait kasus apa yang dilaporkan itu.
"(Pembangunan gedung baru KPK?) Saya belum dapet laporannya. nanti dicek lagi," ujarnya.