Mahasiswa di Tangsel Simpan 2 Kg Ganja, Edarkan ke Teman dan Pekerja
Mahasiswa berinisial MUA (26) diamankan Polsek Serpong, karena diduga mengedarkan narkotika. Dari tangannya disita sebanyak 2 kilogram lebih ganja kering.
Mahasiswa berinisial MUA (26) diamankan Polsek Serpong, karena diduga mengedarkan narkotika. Dari tangannya disita sebanyak 2 kilogram lebih ganja kering.
Kapolsek Serpong Kompol Yudi Permadi memaparkan, pihaknya masih melakukan pengembangan atas pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja itu.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan bencana banjir lumpur terjadi di Tangerang Selatan? Bencana banjir lumpur dikarenakan jebolnya tanggul Situ Gintung yang berlokasi di Tangerang Selatan menimbulkan berbagai macam penyakit bagi penduduk sekitar.
-
Kenapa tabebuya ditanam di Magelang? Saat itu bunga tabebuya ditanam sebagai pohon perindang di kawasan Jalan Pahlawan, Jalan Pierre Tendean, kawasan Jurangombo, dan Jalan Sudirman.
-
Siapa yang mengeluh tentang honor guru ngaji di Tangerang? Saat itu, Mahfud mendengarkan keluhan guru ngaji asal Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengaku hanya menerima honor sebesar Rp250 ribu per bulan.
-
Kenapa penonton konser di Tangerang marah dan membakar panggung? Kesal sudah membeli tiket namun tidak bisa menonton band idola, sejumlah penonton konser mengamuk. Mereka hilang kendali, menumpahkan kekesalan dengan membakar sound system dan panggung. Harga tiket yang dibanderol Rp115.000 makin menambah kekesalan mereka.
-
Apa yang dilakukan dengan tinja yang disedot dari rumah warga di Tangerang? Tinja yang disedot rupanya tidak dibuang sembarangan, ternyata diolah menjadi pupuk gratis untuk warga.
"Masih terus kita kembangkan, saat ini kami tetapkan rekan tersangka, berinisial BDP sebagai DPO," kata Yudi di Mapolsek Serpong, Rabu (14/4).
Yudi menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran ganja di wilayah hukum Polsek Serpong ini bermula dari adanya informasi pengiriman paket besar ganja dari Sumatera Barat, melalui jasa pengiriman barang.
Setelah dikembangkan, penyelidikan mengarah pada tersangka MUA. Dia diketahui berprofesi sebagai mahasiswa di perguruan tinggi swasta di Tangerang Selatan.
"Yang bersangkutan kemudian kami amankan di Alfamidi sektor 1.2 Rawa Buntu pada Minggu (4/4) lalu," jelasnya.
Setelah menangkap MUA, polisi kemudian menggeledah tempat tinggalnya. Petugas mendapati 2.874 gram ganja kering yang disimpan di dalam 3 paket besar berbungkus kertas cokelat.
Berdasarkan pengakuan awal, MUA sudah setahun lebih mengedarkan ganja ke kalangan teman-teman sesama mahasiswa. "Tersangka adalah seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta. Pengakuannya sudah setahun lebih mengedarkan ganja ke kalangan mahasiswa di Jakarta dan pekerja," jelas Yudi.
Polisi menjerat MUA dengan Pasal 114 ayat (2) dan 111 ayat (2) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan atau seumur hidup.
Baca juga:
Bobby Nasution Berkomitmen Tegas Bersihkan Kota Medan dari Peredaran Narkoba
Tangkap 115 Tersangka, Polda Sumbar Amankan Puluhan Kilogram Narkoba
Bawa Sabu Diselipkan di Kotak Susu, Warga Medan Tembung Diciduk di Bandara Kualanamu
Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap 3 Penjual Narkoba di Jakarta Pusat
Tiga Kurir 40 Kg Sabu di Medan Dihukum Penjara Seumur Hidup