Mahasiswa penghina Nabi Muhammad dituntut 2 tahun penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo menuntut Wiranto Banjarnahor (21) dengan hukuman 2 tahun penjara. Mahasiswa yang kemudian dipecat Universitas Negeri Medan (Unimed) ini mendapatkan tuntutan itu, karena dinilai bersalah melakukan penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui akun Facebook Eka Persada Bangun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo menuntut Wiranto Banjarnahor (21) dengan hukuman 2 tahun penjara. Mahasiswa yang kemudian dipecat Universitas Negeri Medan (Unimed) ini mendapatkan tuntutan itu, karena dinilai bersalah melakukan penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui akun Facebook Eka Persada Bangun.
Tuntutan ini dibacakan JPU Sindu Hutomo di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/9). Dia menyatakan, Wiranto telah melanggar Pasal 156 a KUHP.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Wiranto Banjarnahor selama 2 tahun penjara," kata Sindu di hadapan majelis hakim yang diketuai Sabarulina Ginting.
JPU menyebutkan hal yang memberatkan, yaitu perbuatan Wiranto dapat memicu konflik di tengah masyarakat. Sementara yang meringankan dia masih muda serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
Seusai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Perkara yang menjerat Wiranto ini bermula dari postingannya pada akun Facebook Bangun Prima Eka Persada miliknya. Pemuda yang saat itu kuliah di semester II di Fakultas Teknik Unimed itu menuliskan kalimat yang menghina Nabi Muhammad SAW.
Setelah mendapat laporan dari masyarakat, personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan melakukan penyelidikan. Wiranto kemudian diciduk dari tempat kosnya di Jalan Pancing, Medan Estate, Medan, Selasa, 16 Mei 2017.
Dia pun menjalani proses hukum hingga kasusnya dilimpahkan ke pengadilan. Bukan hanya proses hukum, pemuda ini juga dipecat dari kampusnya.