Mahfud Bakal Panggil Jaksa Agung Terkait Pelanggaran HAM Berat di Paniai
Soal sikapnya sendiri, apakah berpandangan ini sebagai kasus pelanggaran HAM berat atau tidak, Mahfud menegaskan, belum melihat kesimpulan dari Komnas.
Komnas HAM telah menyimpulkan kasus yang terjadi di Paniai 7-8 Desember 2014
sebagai pelanggaran HAM berat. Kesimpulan itu telah diberikan ke Kejaksaan Agung.
Terkait hal ini, Menko Polhukam Mahfud mengatakan, semuanya itu harus menunggu kerja dari Kejagung. Karena memang prosesnya seperti itu.
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Apa pesan Mahfud MD kepada Pangdam, Bupati, dan Wali Kota? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Ponirin Meka meninggal? Pada 10 April 2022, instagram resmi PSSI mengumumkan bahwa salah satu kiper terbaik Indonesia itu telah mengembuskan napas terakhirnya.
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
"Komnas HAM itu adalah lembaga negara yang dibentuk undang-undang. Oleh sebab itu produknya harus diterima sebagai produk lembaga. Sebagai produk lembaga dia menyampaikan keputusannya atau temuannya itu ke Kejaksaan Agung. Biar Kejaksaan Agung yang mengolah itu. Sekarang Kejaksaan Agung sedang mengolah itu," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Dia menuturkan, ada kemungkinan dirinya akan langsung memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menjelaskan hal ini.
"Nanti dalam waktu seminggu ke depan mungkin saya panggil Jaksa Agung untuk menjelaskan," jelas Mahfud.
Belum Tentukan Sikap
Soal sikapnya sendiri, apakah berpandangan ini sebagai kasus pelanggaran HAM berat atau tidak, Mahfud menegaskan, belum melihat kesimpulan dari Komnas.
"Saya kan tidak dapat suratnya (laporannya)," katanya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com