Mahfud MD Lihat Video Anak Pejabat Pajak Aniaya David: Jahat Sekali!
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, tak ada jalan damai dari negara terhadap kekerasan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (MDS). Dia adalah anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, tersangka kasus penganiayaan terhadap David, putra dari salah satu pengurus pusat GP Anshor.
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, tak ada jalan damai dari negara terhadap kekerasan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (MDS). Dia adalah anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, tersangka kasus penganiayaan terhadap David, putra dari salah satu pengurus pusat GP Anshor.
"Sudah ditangkap, tidak ada damai. Begini ya, kalau di dalam hukum pidana itu tidak ada damai. Kalau perdata damai. Kalau hukum pidana itu penjahat itu berhadapan dengan negara, bukan berhadapan dengan korban," ujar Mahfud dalam keterangannya, Jumat (24/2).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa yang bertapa di Desa Pajajar? Lokasi ini konon jadi tempat pertapaan Raja Prabu Siliwangi. Sri Baduga Maharaja Prabu Siliwangi merupakan salah satu raja paling berpengaruh sepanjang masa kerajaan Sunda Pajajaran.
-
Siapa suami Dastia Prajak? Dilansir dari akun Instagram pribadinya, ia diketahui menikah dengan seorang pria bernama Dimas.
-
Kapan Tomat Hijau dipanen? Tomat hijau memiliki tekstur yang lebih keras daripada tomat sayur karena dipanen sebelum waktunya.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
Mahfud mengatakan, meski korban nantinya memaafkan perlakuan Mario Dandy, negara tetap akan membawa Mario ke pengadilan. Mahfud mengatakan, jaksa penuntut umum akan menuntut perbuatan Mario Dandy di hadapan majelis hakim.
"Oleh sebab itu, kalau ada damai dalam hukum pidana, misalnya saya menempeleng kamu, sudah damai, nggak boleh, saya harus tetap dibawa ke pengadilan oleh negara, oleh jaksa, bukan oleh kamu. 'Pak saya memaafkan', tidak bisa dalam hukum pidana. Dalam hukum pidana tidak ada damai, tidak ada maaf. Maaf secara pribadi, damai secara pribadi, tapi negara tetap membawa," kata Mahfud.
Selain itu, Mahfud juga meminta agar tim penyidik Polri mencari terduga pelaku lain yang turut serta dalam penganiayaan bersama Mario Dandy. Pelaku lain juga harus dijerat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Jadi tidak ada damai dan saya sudah minta agar dicari lagi siapa yang terlibat. Kalau lihat videonya, itu jahat sekali, anak tidak berdaya diinjak kepalanya, dipukul perutnya, dan macam-macam. Itu jahat sekali," kata Mahfud.
Polisi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David (17), putra dari salah satu pengurus pusat GP Anshor.
Terkait kasus ini Mario dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
"Tersangka MDS kami terapkan atau kami sangkakan padanya Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (22/2).
Pasal yang Menjerat Dandy
Ade menerangkan, ancaman hukuman Pasal 76c junto pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata dia.
Disamping itu, Mario Dandy Satriyo juga dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat. Ade Ary turut menyebut, ancaman hukuman pada pasal tersebut
"Ancaman pidana maksimal 5 tahun," ujar dia.
Bunyi Pasal 76 huruf C:
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Bunyi Pasal 80:
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Sementara bunyi pasal 351 KUHP Ayat 2
Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)