Mahfud MD: Malaikat Pun Tak Bisa Perpanjang Izin Kalau FPI Tak Meminta
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, SKT bisa dikeluarkan oleh pemerintah sepanjang ormas memintanya sendiri. Selain itu, ormas juga telah melengkapi syarat-syarat perpanjangannya sebagaimana aturan perundang-undangan.
Front Pembela Islam (FPI) belum memperpanjang izin atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas di Kemendagri. Padahal, izin tersebut telah habis sejak 20 Juni 2019.
Terkait hal itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, SKT bisa dikeluarkan oleh pemerintah sepanjang ormas memintanya sendiri. Selain itu, ormas juga telah melengkapi syarat-syarat perpanjangannya sebagaimana aturan perundang-undangan.
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Siapa yang mengonfirmasi soal kabar pengunduran diri Mahfud MD? Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut. Namun, dia mengaku mendengar kabar burung soal pengunduran diri Mahfud MD.
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Siapa yang menanyakan kepada Mahfud MD tentang sikapnya? Hal itu disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan dari Maria Simbolon.
-
Apa yang dikabarkan oleh Bahlil Lahadalia terkait pengunduran diri Mahfud MD? Bahlil pun meminta agar seluruh pihak menunggu informasi resmi dari Mahfud apakah benar akan mengundurkan diri atau tidak. "Jadi tunggu saja ya, kalau memang itu benar baru saya kasih tanggapan,"
"SKT itu nggak bisa diminta oleh orang lain, termasuk MUI sekalipun, termasuk oleh malaikat sekalipun, kalau FPI sendiri tidak meminta," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Kamis (26/12) malam.
Ia mempersilakan jika FPI meminta SKT tersebut namun persyaratannya dapat dipenuhi.
"Kalau mau meminta ya meminta saja gitu, nggak usah lewat Majelis Ulama, bisa kok. Asal dipenuhi syarat syaratnya," katanya.
Sebelumnya, Kemendagri belum menandatangani SKT FPI. Menurut Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, pihaknya masih menunggu kelengkapan persyaratan perpanjangan ormas FPI.
Izin ormas FPI terdaftar dengan nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI terhitung sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.
"Itu kan masih dalam tahap pencermatan proses. Dan itu dilakukan Dirjen Polpum (Politik dan Pemerintahan Umum). Dan tentu masukan dari Kementerian Agama dan pihak keamanan. Jadi saat ini masih dalam proses," ujar Hadi di kantornya, Jakarta Pusat, Sabtu (13/7).
Hadi mengungkapkan, 20 persyaratan, FPI baru menyerahkan 10 persyaratan perpanjangan SKT Ormas. Dia meminta agar FPI segera menyerahkan kekurangannya jika ingin izin ormasnya diperpanjang.
"Tergantung FPI, semakin cepat semakin baik, tapi pasti ada tenggang waktunya," kata dia.
(mdk/rnd)