Mahfud MD soal Nasib Al-Zaytun: Selama Ini Pemerintah Belum Pernah Menutup Ponpes
Mahfud bercerita, pemerintah juga tidak sampai menutup pondok pesantren milik mantan narapidana teroris Abu Bakar Ba'asyir yaitu Al Mukmin Ngruki.
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, pihaknya belum sampai pada keputusan untuk menutup Pondok Pesantren Al-Zaytun. Menurutnya, selama ini pemerintah juga belum pernah menutup sebuah pondok pesantren.
"Kita belum sampai ke kesimpulan itu, tapi selama ini kita belum pernah menutup pondok pesantren," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (4/7).
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Apa pesan Mahfud MD kepada Pangdam, Bupati, dan Wali Kota? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
-
Siapa yang mengonfirmasi soal kabar pengunduran diri Mahfud MD? Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut. Namun, dia mengaku mendengar kabar burung soal pengunduran diri Mahfud MD.
-
Siapa yang menanyakan kepada Mahfud MD tentang sikapnya? Hal itu disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan dari Maria Simbolon.
Bahkan, Mahfud bercerita, pemerintah juga tidak sampai menutup pondok pesantren milik mantan narapidana teroris Abu Bakar Ba'asyir yaitu Al Mukmin Ngruki.
"Termasuk pondok pesantren yang seperti Al Mukmin sekalipun kita tidak (tutup)," katanya.
Meski begitu, untuk unsur pidana pribadi terkait Al-Zaytun pihaknya masih tengah mempelajari. Saat ini pun Bareskrim Polri sudah menaikkan kasus pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang ke tingkat penyidikan.
"Tapi kalau pribadi yang melakukan pidana ya kita, tapi itu akan di baca dulu," tandas Mahfud.
Sementara, Kementerian Agama buka suara soal rekomendasi pembekuan izin Pondok Pesantren Al Zaytun. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghofur menyebut, opsi pembekuan itu memang sudah dibicarakan.
"Dalam rapat itu sudah dibicarakan berbagai kemungkinan (pembekuan)," kaya Waryono di kawasan Jakarta Pusat, Senin (4/7).
Namun, Kemenag juga memikirkan nasib pendidikan para santri di Al-Zaytun. Menurutnya, hak-hak para pelajar mesti dipikirkan.
"Apa yang sudah disampaikan Pak Menko bahwa jangan sampai hak konstitusi warga tercederai tentu nanti ada pola pola yang diatur oleh pimpinan sehingga anak anak bangsa yang sedang belajar tetap bisa belajar," ucapnya.
Waryono belum bisa memastikan langkah yang bakal diambil untuk Al-Zaytun. Yang jelas, kata dia, hak-hak para pelajar tidak boleh terabaikan.
"Tentu langkah langkahnya seperti apa nanti mungkin saya belum bisa menyampaikan sekarang," ucapnya.
"Intinya hak konstitusi warga terutama pelajar santri disana mahasiswa jangan sampai kemudian kehilangan hak Konstitusi atau terabaikan," tutup Waryono.