Mahfud MD Tegaskan Satgas Hak Tagih BLBI Bukan untuk Melindungi dan Memojokkan Orang
Mahfud MD mempersilakan masyarakat melapor KPK, polisi dan jaksa jika tim satgas hak tagih aset BLBI tak menjalankan tugas dengan baik.
Tim pengarah satuan tugas penanganan hak tagih negara dan likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak ada niatan untuk melindungi dan memojokkan pihak manapun terkait pengusutan aset tersebut. Dia menjelaskan kasus BLBI terjadi pada 1998 sudah selesai.
"Jadi ini sudah lama, kami hanya bertugas meneruskan tidak ada di sini untuk melindungi orang, memojokkan orang, tidak ada," kata Mahfud MD di Jakarta, Senin (12/4).
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Apa yang dikabarkan oleh Bahlil Lahadalia terkait pengunduran diri Mahfud MD? Bahlil pun meminta agar seluruh pihak menunggu informasi resmi dari Mahfud apakah benar akan mengundurkan diri atau tidak. "Jadi tunggu saja ya, kalau memang itu benar baru saya kasih tanggapan,"
-
Siapa yang mengonfirmasi soal kabar pengunduran diri Mahfud MD? Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut. Namun, dia mengaku mendengar kabar burung soal pengunduran diri Mahfud MD.
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Apa yang dilakukan Mahfud MD bersama Faisal Basri? Momen terakhirnya bersama almarhum adalah saat dirinya masih menjabat sebagai menko polhukam. Kala itu, Faisal Basri turut terlibat dalam tim ahli dari Satgas Anti Pencucian uang yang dibentuk pemerintah.
Sebab itu, saat ini kata Mahfud timnya akan menagih hak perdata. Karena semula BLBI adalah perjanjian perdata, dia juga menjelaskan pihaknya pun sudah mendapatkan daftar aset sejak 2004.
"Daftarnya sudah ada sejak tahun 2004 lalu sekarang kita uji secara hukum," bebernya.
Dia juga mengatakan timnya akan bersungguh-sungguh dalam hak tagih tersebut. Kemudian dia juga mempersilakan KPK tetap mengawasi walaupun bukan dari tim satgas.
"Awasi KPK mengurusin uang Rp 109 triliun ini silakan diawasi itu tugas KPK. Masyarakat juga silakan awasi kalau ada yang aneh lapor saja ke KPK, lapor ke polisi, lapor ke Kejaksaan Agung," ungkapnya.