Mahfud Sebut OTT Bupati Sidoarjo Bukti Dewan Pengawas Tak Menghambat Kerja KPK
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, kekhawatiran publik akan Undang-undang KPK yang baru tidak terbukti.
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, kekhawatiran publik akan Undang-undang KPK yang baru tidak terbukti.
"Menurut saya bagus. Berarti tidak ada yang berubah drastis dari berlakunya undang-undang itu. Saya dulu termasuk yang tidak mendukung revisi undang-undang itu, tetapi ketika itu dibicarakan secara kenegaraan dan ternyata diundangkan, ya kita harus bekerja berdasar proses-proses yang secara kenegaraan itu," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Dimana Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Mengapa kantor Wali Kota Semarang digeledah oleh KPK? Asep menyebut bahwa penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
Dia juga menuturkan, dengan OTT tersebut membuktikan sejauh ini kinerja Dewan Pengawas tidak menghambat kerja KPK.
"Dulu yang dikhawatirkan orang kan KPK tidak bisa lagi melakukan OTT karena apa Karena di undang-undang tersebut disebut harus dengan izin dewan pengawas. Nah nanti itu bisa bocor, ini ternyata tidak kan. Artinya bisa OTT dan Dewan Pengawasnya bisa cepat memberi persetujuan dan tidak bocor, sehingga OTT tetap jalan," ungkap Mahfud.
Dia juga tak setuju jika anggapan OTT sekarang ini sisa yang dulu.
"Ada orang yang mengatakan itu sisa yang dulu, tidak bisa karena OTT itu perhari itu, bahwa diintipnya sejak dulu ya mungkin, tetapi bahwa kebijakan boleh OTT itu sejak tanggal 19 Desember sepenuhnya kewenangan Dewan Pengawas, dan ternyata ini adalah OTT yang apa namanya tidak bocor dan bisa dilakukan. Berarti tidak ada, minimal sampai hari ini sudah mulai terlihat ada tanda bahwa Dewan Pengawas ini akan proporsional bekerja, sehingga OTT jika diperlukan bisa dilakukan," pungkasnya.
Minta KPK OTT Kasus Besar
Mahfud juga mengingatkan KPK untuk melakukan operasi tangkap tangan kasus-kasus besar.
"Ya jangan hanya OTT kecil itulah. Maksudnya kita dukung OTT jalan terus, tetapi juga supaya yang besar-besar ini dibuka agar ada buktinya," kata Mahfud.
Tak lama, dia lantas menyinggung Kejaksaan Agung dan Polri untuk bisa membuka kasus-kasus yang besar. Bahkan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyinggung kasus Jiwasraya.
"Kita berharap juga Kejaksaan Agung, Polri bisa membuka yang besar-besar, termasuk Jiwasraya. Itu kita kawal," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com