Mahfud Tegaskan Soal Perppu KPK Presiden Tunggu Putusan di MK
Mahfud meyakini Presiden Jokowi bukannya tidak mau mengeluarkan Perppu KPK, tetapi lebih untuk menghormati langkah MK itu sendiri.
Presiden Joko Widodo belum juga menerbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK hasil revisi. Alasannya, masih ada gugatan terkait UU tersebut di Mahkamah Konstitusi.
Menko Polhukam, Mahfud Md, menegaskan tak ingin ada desakan apa pun untuk saat ini terkait UU KPK.
-
Apa yang dibahas Jokowi saat memanggil dua menteri PKB itu? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024."Kalau yang kita baca ya, pujian presiden terhadap pencapaian PKB dan juga ucapan kekaguman kepada ketua umum kami, Gus Muhaimin, karena dalam situasi pileg PKB justru mengalami kenaikan yang signifikan," kata Maman di gedung DPR, Senayan, Jakarta Senin (18/3).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Jokowi memanggil dua menteri PKB tersebut? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
"Sikap saya ya sikap Presiden dong, kan sudah diumumkan Presiden hanya punya satu visi, sesudah itu nanti dilihat putusan MK perlu langkah apa," kata Mahfud Md di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (11/11).
Menurut Mahfud, tindakan Presiden belum mengeluarkan Perppu dikarenakan menghormati Mahkamah Konstitusi yang tengah menyidang Undang-Undang KPK No.19 tahun 2019.
"Jangan-jangan nanti putusan MK sama dengan isi Perppu kan engga enak, jadi Presiden mengatakan belum memutuskan untuk menerbitkan atau tidak," terang dia.
Mahfud meyakini Presiden Jokowi bukannya tidak mau mengeluarkan Perppu KPK, tetapi lebih untuk menghormati langkah MK itu sendiri.
"Jelas Presiden sudah menyatakan Presiden itu menunggu putusan MK karena bagi Presiden tidak pantas Mk sedang memeriksa perkara lalu ditimpa," Mahfud menandasi.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Menko Polhukam Mahfud Md Dukung Jokowi Keluarkan Perppu KPK
Dicecar Soal Perppu KPK, Yasonna Sampai Salah Masuk Mobil Menteri Laos
Ketua MK: Perppu KPK Masih Diproses, Ikuti Perkembangannya
Alasan Jokowi Tak Juga Terbitkan Perppu KPK Dipertanyakan
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Jokowi Bisa Terbitkan Perppu KPK Kapan Saja
Tidak Keluarkan Perppu, Jokowi Dinilai Tidak Memihak kepada KPK
PDIP Nilai Langkah Jokowi Tunggu Hasil MK Sebelum Keluarkan Perppu KPK Sudah Tepat