Main blokir situs Islam, Kemenkominfo dicap tukang pasang plang
"Kalau tertutup untuk diskusi definisi radikal itu apa, maka Kemenkominfo cuma tukang pasang plang," kata Agus.
Sejumlah pengelola media Islam memprotes kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang memblokir situs-situs mereka. Pemimpin redaksi AQL Islamiccenter.com, Agus Soelarto mengatakan situs-situs media Islam yang diblokir tidak memuat konten negatif.
"Kami mengajukan normalisasi situs-situs yang diblokir sesuai pasal 16," kata Agus saat mediasi dengan Kemenkominfo di Lantai II Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (31/3).
Dia mengatakan, Kemenkominfo harus bisa menjelaskan terkait kabar adanya pengaduan masyarakat yang resah dengan situs-situs Islam tersebut. Jika ada memang ada yang merasa demikian, maka menurutnya, pihak Kemenkominfo harus memberikan data kepada para pengelola situs.
"Kalau tertutup untuk diskusi definisi radikal itu apa, maka Kemenkominfo cuma tukang pasang plang, enggak melakukan proses intelektual," katanya.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika merilis daftar 22 situs yang menjadi penggerak paham radikalisme di Indonesia. Menurut Kemenkominfo, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah meminta situs-situs itu untuk ditutup berdasarkan surat Nomor : 149/K.BNPT/3/2015 tentang situs/website radikal.
Berikut 22 situs tersebut:
1. arrahmah.com
2. voa-islam.com
3. ghur4ba.blogspot.com
4. panjimas.com
5. thoriquna.com
6. dakwatuna.com
7. kafilahmujahid.com
8. an-najah.net
9. muslimdaily.net
10. hidayatullah.com
11. salam-online.com
12. aqlislamiccenter.com
13. kiblat.net
14. dakwahmedia.com
15. muqawamah.com
16. lasdipo.com
17. gemaislam.com
18. eramuslim.com
19. daulahislam.com
20. mshoutussalam.com
21. azzammedia.com
22. Indonesiasupportislamicstate.blogspot.com