Majelis kehormatan serahkan hasil dugaan pelanggaran etik Ketua BPK
Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan (MKKE BPK) melakukan penyerahan salinan hasil pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik diduga dilakukan Ketua BPK Harry Azhar Aziz kepada Koalisi Selamatkan BPK. Sayangnya, hasil itu tidak dapat diumumkan lantaran bersifat rahasia.
Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan (MKKE BPK) melakukan penyerahan salinan hasil pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik diduga dilakukan Ketua BPK Harry Azhar Aziz kepada Koalisi Selamatkan BPK. Sayangnya, hasil itu tidak dapat diumumkan lantaran bersifat rahasia.
"Kami mohon maaf belum bisa menyampaikan hasil ini secara detil, karena diberikan kode rahasia," ujar Juru Bicara Koalisi Selamatkan BPK Roy Salam saat ditemui di Gedung BPK, Jakarta, Senin (24/10).
Untuk itu, Roy mengatakan, pihaknya akan melakukan pengkajian terlebih dahulu mengenai sifat kerahasiaan dokumen tersebut kepada Komisi Informasi Publik (KIP). Dia mengatakan, hanya KIP memiliki kewenangan untuk melihat sejauh mana informasi tersebut boleh diakses oleh publik.
"Rencananya nanti Kamis ini, kita ke Komisi Informasi Publik untuk berkonsultasi mengenai batasan soal kerahasiaan informasi ini," tuturnya.
Untuk saat ini, pihaknya hanya bisa mengacu pada informasi yang telah diberitakan sebelumnya bahwa Harry telah dinyatakan bersalah karena melanggar kode etik oleh MKKE BPK. Hukuman yang diberikan yaitu berupa sanksi tertulis.
Terkait dengan hal itu, jika memang benar demikian hukuman yang diberikan, Roy mengatakan, pihaknya mengaku tidak puas. Mereka pun berharap, MKKE bisa lebih memperdalam data-data yang sebelumnya mereka berikan.
"Apa yang kami lihat, prosesnya belum begitu dalam pada data-data terkait dengan apa yang kami sampaikan sebelumnya. Soal isi laporan dan tindak lanjutnya. Termasuk konfirmasi lembaga-lembaga yang punya informasi baku terhadap data-data perpajakan, laporan harta kekayaan, dan sebagainya," jelas Roy.
Koordinator Koalisi Selamatkan BPK Agus Sunaryanto mengatakan, setelah berkonsultasi dengan KIP terkait kerahasiaan dokumen, pihaknya akan melanjutkan laporan ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak. Pihaknya akan meminta Dirjen Pajak untuk membentuk tim penyelesaian terkait masalah tersebut.
Hal yang paling penting, bagi Agus, adalah fakta bahwa MKKE BPK telah menyatakan Harry bersalah. Dengan demikian, akan ada peluang bahwa masalah ini akan dibawa ke ranah selanjutnya.
"Untuk dibahas putusan gimana status ketua di BPK. Bisa saja nanti keputusan status Pak Harry didapat dari rapat anggota BPK dan DPR," jelas Agus.
Akan tetapi, dengan sifat dokumen hasil pemeriksaan yang masih rahasia tersebut, dia mengaku khawatir lembaga pemerintah lain, terutama DPR, akan kesulitan untuk melihat risalah dari keputusan MKKE, sehingga tidak bisa ditindaklanjuti.
"Padahal penting bagi lembaga lain untuk melihat apa dasar pertimbangan MKKE untuk mencapai suatu keputusan," lanjut Agus.
Dengan demikian, pihaknya tinggal menunggu legitimasi dari KIP terkait batas kerahasiaan dokumen hasil pemeriksaan tersebut. Soalnya, publik berhak mengetahui tindak lanjut dari masalah ini. Agus hanya bisa berharap, keputusan terbaik akan keluar dari rapat anggota BPK nanti.
"Kita berharap ada trobosan dari rapat anggota. Apa pun itu," pungkasnya.
Koalisi Selamatkan BPK terdiri dari IBC, Media Link, Indonesia Parlementary Center (IPC), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perkumpulan Inisiatif. Koalisi ini melaporkan tiga dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan mantan Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar itu.
Pertama, adanya dugaan rangkap jabatan sebagai Direktur Sheng Yue International dan ketua BPK. Kedua, ketidakjujuran Harry Azhar dalam menyampaikan informasi kepemilikan dan jabatan direktur Sheng Yue International. Ketiga, ketidakpatuhan Harry Azhar melaporkan harta kekayaan (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Nama Harry Azhar Azis disinggung dalam 'Panama Papers', dokumen milik firma hukum asal Panama Mossack Fonseca yang bocor. Dokumen itu menyebut, Harry memiliki perusahaan di negara suaka Pajak bernama Sheng Yue International dan tercatat mendirikan perusahaan offshore tersebut pada tahun 2010.