Mal di Kudus Mulai Beroperasi dengan Prokes Ketat dan Tutup Jam 5 Sore
Terkait dengan Kabupaten Kudus yang berada di level 4, kata dia, juga dipertanyakan karena jumlah kasus Covid-19 saat ini sangat rendah, seharusnya berada di level lebih rendah.
Bupati Kudus Hartopo memberikan kelonggaran aktivitas warganya. Ia mengizinkan pusat perbelanjaan non-sembako beroperasi dengan protokol kesehatan (Prokes) ketat, setelah ditutup selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Mal silakan buka, tetapi ingat protokol kesehatan tetap harus dijalankan mulai dari mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak aman dan menghindari kerumunan. Sedangkan jumlah pengunjungnya juga tetap dibatasi," kata Bupati Kudus Hartopo di Kudus, seperti dikutip Antara, Senin (26/7).
-
Kenapa PPP mendukung Khofifah-Emil Dardak? Atas pertimbangan baik masukan dari para tokoh, habaib, dan juga usulan DPD PPP yang telah melakukan rapat dan telah lakukan komunikasi politik dengan Ibu Khofifah dan Pak Emil, maka memutuskan PPP untuk mendukung Ibu Khofifah dan Bapak Emil Dardak untuk melanjutkan kerjanya di Jatim,” kata Mardiono dalam sambutannya.
-
Bagaimana PPP memutuskan untuk mendukung Khofifah-Emil Dardak? Atas pertimbangan baik masukan dari para tokoh, habaib, dan juga usulan DPD PPP yang telah melakukan rapat dan telah lakukan komunikasi politik dengan Ibu Khofifah dan Pak Emil, maka memutuskan PPP untuk mendukung Ibu Khofifah dan Bapak Emil Dardak untuk melanjutkan kerjanya di Jatim,” kata Mardiono dalam sambutannya.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
Ia berharap pengelola pusat perbelanjaan tetap menjaga prokesnya secara ketat agar kasusnya tidak melonjak.
Terkait dengan Kabupaten Kudus yang berada di level 4, kata dia, juga dipertanyakan karena jumlah kasus Covid-19 saat ini sangat rendah, seharusnya berada di level lebih rendah.
Penutupan pusat perbelanjaan di Kabupaten Kudus, khususnya nonsembako berlangsung mulai 3-20 Juli 2021 saat PPKM darurat, kemudian pada saat PPKM level 4 Covid-19 mulai 21-25 Juli 2021 masih tetap ditutup.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di beberapa media juga menyebutkan bahwa mal boleh buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dan jam operasionalnya juga dibatasi hingga pukul 17.00 Wib.
Sementara itu, Store Manager ADA Swalayan Setyowati mengakui untuk gerai nonsembako belum dibuka karena masih menunggu surat resmi dari pemda setempat.
Hal senada diungkapkan Store Manager Ramayana Mal Kudus Moh Ali Mas'ad mengakui baru berani membuka kembali setelah ada surat resmi dari pemerintah setempat.
"Sebetulnya, kami juga sudah meminta surat resmi dari Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus untuk memastikan apakah boleh buka seperti yang disampaikan Pemerintah Pusat atau tetap tutup," ujarnya.
Sementara itu, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 24/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali pada disebutkan bahwa pusat perdagangan ditutup sementara.
Baca juga:
Pemerintah Beri Insentif PPN Sewa Toko di Mal, Ini Tanggapan Pengusaha Ritel
Bantu Warga Isoman, Pemkot Samarinda Pertimbangkan Potong Penghasilan Pejabat
Teguran Tito ke Lukas Enembe Dinilai Upaya Sinkronisasi Pusat ke Daerah Tangani Covid
Terbitkan SE Pelonggaran PPKM Level 4, Gibran Ingatkan Warga Tetap Jaga Prokes
Gelar Aksi 5 Agustus 2021, Buruh Tuntut Kejelasan Operasional Pabrik Hingga Cegah PHK
PPKM Level 4 di Depok: Warteg Diperbolehkan Dine In, Resto Masih Take Away