Maling motor di Bekasi diciduk usai jual curiannya di Facebook
Seorang pencuri spesialis sepeda motor tertangkap polisi usai mengunggah barang curiannya di situs jejaring sosial Facebook, Senin (26/9) malam. Tersangka Singgih Prasetyo kini mendekam di tahanan Polsek Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Seorang pencuri spesialis sepeda motor tertangkap polisi usai mengunggah barang curiannya di situs jejaring sosial Facebook, Senin (26/9) malam. Tersangka Singgih Prasetyo kini mendekam di tahanan Polsek Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Kasubag Humas Polsek Bekasi Timur, Kompol Erna Ruswing mengatakan, tersangka ditangkap di sekitar Pasar Baru, Jalan Juanda, Bekasi Timur sekitar pukul 21.30 WIB tanpa memberikan perlawanan.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lain, mereka adalah Kebib (20) dan Andro (21)," kata Erna di Bekasi, Selasa (26/9).
Erna mengatakan, tertangkapnya tersangka setelah polisi mengidentifikasi jual beli sepeda motor di grup pada situs jejaring sosial facebook bernama "Radio Balap Liar Bekasi". Sepeda motor yang dijual cukup mencurigakan.
"Setelah kami menemukan pembelinya, kemudian kami menangkap penjualnya," kata dia.
Ia mengatakan, sepeda motor Honda Beat B 3122 FXP dicuri tersangka dari Adam Rizky di sebuah rumah kontrakan di Kampung Bekasi Mede, RT 03 RW 02, Kelurahan Bekasi Jaya, Bekasi Timur pada 10 Agustus lalu.
"Tersangka membongkar gembok pagar dan kunci stang. Tiga pelaku berbagi tugas, ada yang memetik, berjaga, dan membongkar gembok," kata dia.
Setelah berhasil, sepeda motor curian tersebut dijual situs jejaring sosial facebook seharga Rp 2 juta kepada warga Rawakalong, Tambun.
Kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Timur, dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancamannya hukuman penjara selama 7 tahun.