Mantan Kadis Sosial Riau ditahan karena terlibat korupsi rumah adat
Selain Said Saqlul, jaksa penuntut juga menahan staf Said, Junaidi. Saat ini, jaksa masih menyiapkan proses penuntutan sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Riau, Said Saqlul Amri ditahan jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul). Said diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana proyek pembangunan rumah untuk Masyarakat Adat Terpencil (KAT) di Kecamatan Bonai Darussalam. Said sebelumnya tidak ditahan penyidik kepolisian yang menangani kasusnya.
Said ditahan saat melakukan proses tahap II di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (13/12) kemarin. Setelah melakukan proses administrasi, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau itu langsung digiring ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru.
Kasi Pidsus Kejari Rokan Hulu, Nico Fernando mengatakan, penahanan terhadap Said Saqlul setelah tersangka itu datang ke kantor Kejaksaan.
"Dia datang sendiri ke Kejati Riau di Pekanbaru bukan ditangkap," ujar Nico, Kamis (15/12).
Selain Said Saqlul, jaksa penuntut juga menahan staf Said, Junaidi. Saat ini, jaksa masih menyiapkan proses penuntutan sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Kasus ini ditangani Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu. Sebelumnya, penyidik menetapkan seorang PNS di Dinas Sosial Provinsi Riau, Sanusi dan Direktur CV Tata Indah Permata (TIP), Sri Hidayati sebagai tersangka. Mereka telah diadili dan divonis bersalah.
Proyek ini dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) tahun 2012 sebesar Rp 1,450 miliar lebih. Dana itu untuk membangun 55 unit rumah masyarakat KAT dalam program pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan di Desa Kasang Padang.
Pengerjaan proyek ternyata tidak sesuai sesuai perjanjian kontrak. Bahkan pengerjaannya sengaja dibuat seolah-olah sudah tuntas 100 persen, dan dana sudah dicarikan sepenuhnya.
Proyek yang mulai dikerjakan pada 6 Agustus 2012 tidak tuntas, dan diperpanjang dengan addendum hingga 28 Desember 2012. Walau begitu, tetap saja proyek ini molor hingga 2 April 2013. Hasil audit dari BPKP Riau, negara dirugikan sekitar Rp 458.785.327.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang (UU) RI No 20 Tahun 2001, atas perubahan UU No 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
Baca juga:false
Aktivis ramai-ramai sindir kasus korupsi di Provinsi Banten
Gubernur Aher beri bantuan hukum untuk Kadisdik Jabar yang ditahan
Korupsi alkes, eks Wadir RSUD Tebing Tinggi dibui 5,5 tahun
KPK ungkap PT MTI janjikan komisi 7 persen buat pejabat Bakamla
Saking banyaknya pejabat korup, bisa bikin pemerintahan di penjara