Mantan Ketua Komisi VIII bantah terlibat korupsi Alquran
Mantan Ketua Komisi VIII bantah terlibat korupsi Alquran. Saat masih bertugas di Komisi VIII, Karding mengaku tidak ada pembahasan mengenai korupsi pengadaan Alquran.
Mantan Ketua Komisi VIII DPR periode 2009-2014, Abdul Kadir Karding mengaku tidak mengetahui soal korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama. Penyataan ini menyikapi tudingan tersangka dugaan korupsi pengadaan Alquran, Fahd El Fouz yang menyebut seluruh anggota DPR di Komisi VIII DPR terlibat dalam korupsi itu.
"Enggak ada, saya enggak ngerti malah. Iya (dulu komisi VIII) saya. Enggak ngerti, enggak ada yang ngerti itu," ujar Karding di Rumah Ketua DPD Oesman Sapta Odang, Jln Karang Asem, Jakarta, Selasa (6/6) malam.
Saat masih bertugas di Komisi VIII, Karding mengaku tidak ada pembahasan mengenai korupsi pengadaan Alquran. Dia mengklaim pembahasan waktu itu berjalan biasa saja. Sehingga dia tidak mengetahui ada indikasi korupsi.
"Biasa saja kita membahas, normal saja, kita enggak tahu kalau ada gitu gitu," tegasnya.
Karding menyatakan siap dipanggil KPK untuk mengklarifikasi tuduhan Fadh tersebut. "Kita siap sebagai warga negara," pungkas Karding.
Tersangka dugaankorupsi pengadaan Alquran, Fahd El Fouz kembali menyeret sejumlah pihak dalam pusaran korupsi yang merugikan negara Rp 27 miliar. Kali ini ia menyebut seluruh anggota DPR di Komisi VIII DPR terlibat dalam korupsi itu.
"Semua yang di Komisi VIII terlibat. Semua sudah saya sebutin angka-angkanya. Pak Zul (Zulkarnaen Djabar) dapat berapa. Pak Zul sudah mulai jujur kan, dia membuka siapa-siapa saja yang terima," kata Fahd saat hendak menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (6/6).
Dalam kesempatan itu, dia juga meminta KPK agar segera mengungkap keterlibatan pihak lain dalam korupsi tersebut.
"Sekarang tinggal keberanian KPK menyelesaikan orang-orang itu, berani atau enggak," tandasnya.
Fahd yang tidak lain merupakan anak dari artis senior almarhum A Rafiq itu diduga secara bersama sama dengan anggota Komisi VIII DPR RI periode 2009-2014 Zulkarnaen Djabar dan pihak swasta Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra menerima hadiah atau janji dari pihak tertentu. Dia ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (27/4) dan merupakan tersangka keriga dari kasus yang sama.
Dia disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) Juncto ayat (1) huruf b lebih subsider Pasal 11 undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP.