Mantan Pegawai Kemenpora Serahkan Rp400 Juta ke Sespri Menpora
Jaksa kemudian menanyakan sumber uang tersebut dan diakui Supriyono berasal dari KONI. Setelah uang berhasil diperoleh, Supriyono bergegas menghubungi Ulum melalui sambungan telepon dan membuat janji bertemu. Keduanya sepakat bertemu di halaman masjid Kemenpora.
Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Supriyono, mengaku pernah secara langsung memberikan uang Rp400 juta ke Miftahul Ulum, Sekretaris Pribadi Menpora Imam Nahrawi. Uang itu diakui Supriyono bersumber dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Akhir tahun 2017 saya pernah diperintahkan Pak Dep (Mulyana) dan Pak PPK Pak Chandra untuk berikan bantuan anggaran operasional ke Pak Ulum Rp1 miliar tapi waktu itu cuma ada Rp400 (juta)-an," ujar Supriyono saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Mulyana, Kepala Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/5).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang ditemukan di TKP? Petugas Polsek Denpasar Selatan mengamankan sejumlah barang bukti di TKP. Bukti yang diamankan berupa KTP, kartu nikah, dompet warna cokelat, Kartu Indonesia Sehat, kartu vaksin covid, dan kabel catok rambut warna hitam yang dipakai melilit leher korban.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Kenapa KTT ASEAN digelar di Jakarta? KTT yang akan diselenggarakan di Jakarta tersebut menjadi momen penting bagi Indonesia sebagai tuan rumah untuk memfasilitasi dialog dan kerjasama antara pemimpin negara anggota.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
Jaksa kemudian menanyakan sumber uang tersebut dan diakui Supriyono berasal dari KONI.
Setelah uang berhasil diperoleh, Supriyono bergegas menghubungi Ulum melalui sambungan telepon dan membuat janji bertemu. Keduanya sepakat bertemu di halaman masjid Kemenpora.
"Apakah kemudian uang itu diserahkan ke Ulum?" tanya jaksa ke Supriyono.
"Iya. Malam sekitar pukul 20.00 WIB, saya serahin itu ke Ulum di depan masjid," jawab dia.
"Masjid mana? tanya jaksa.
"Masjid Kemenpora," kata Ulum.
Diketahui dalam kasus ini Mulyana didakwa terima suap Rp400 juta, satu unit Toyota Fortuner, dan satu unit Samsung Galaxy Note9 dari Sekjen dan Bendahara KONI guna memperlancar pencairan dana hibah Kemenpora. Pemberian suap diperuntukan dua anggaran.
Pemberian pertama adalah terkait proposal hibah pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multievent Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 dengan usulan dana dari KONI sebesar Rp51,529 miliar yang diajukan Tono Suratman selaku Ketua Umum KONI Pusat.
Pemberian kedua adalah terkait proposal dukungan KONI dalam pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 dengan usulan sejumlah Rp27,506 miliar.
Baca juga:
Eks Bendahara Kemenpora Pernah Lihat Sespri Menpora di Ruang Sekjen KONI
ICW Minta KPK Segera Putuskan Nasib Menpora Imam Nahrawi dan Menag Lukman Hakim
Suap Dana Hibah, Sekjen dan Bendahara KONI Dituntut 4 dan 2 Tahun Penjara
Jaksa KPK akan Tindaklanjuti Pertimbangan Tuntutan Sekjen KONI
Menpora Nahrawi Disebut JPU Terlibat Permufakatan Jahat Terima Rp11,5 M Suap KONI
Sekjen KONI Dituntut 4 Tahun Penjara, Bendahara KONI 2 Tahun Bui
Moeldoko: Soal Reshuffle, Presiden Bilang Bisa Iya Bisa Tidak