Mantan pilot Lion Air pakai sabu divonis 1 tahun penjara
Maesa Soemargo, mantan pilot maskapai Lion Air diputus penjara 1 tahun penjara dalam kasus narkoba. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis (21/3).
Maesa Soemargo, mantan pilot maskapai Lion Air diputus penjara 1 tahun penjara dalam kasus narkoba. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis (21/3).
Putusan terhadap Maesa dibacakan hakim ketua Eko Wiyono didampingi hakim anggota Elvis Lele dan Yonar Nanda. Terdakwa dikenakan pasal 127 tentang narkotika golongan III, dengan hukum penjara paling lama 1 tahun, Undang-Undang 35 tahun 2009, dikurangi masa tahanan 4 bulan.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Mengapa kanopi pesawat Narine Melkumjan terbuka dan pecah? Pin pengunci kanopi tidak pernah masuk ke posisi terkunci, dan saya tidak menyadarinya selama pemeriksaan. Saya juga melakukan kesalahan dengan pergi ke kamp pelatihan segera setelah pulih dari COVID, tanpa memberikan cukup waktu bagi tubuh saya untuk mendapatkan kembali kekuatan sepenuhnya," tulisnya.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Siapa Aero Aswar? Aero Aswar bukanlah individu biasa; ia merupakan seorang atlet jet ski yang telah meraih banyak prestasi.
-
Apa yang terjadi pada pesawat yang diterbangkan oleh Narine Melkumjan? Saat dia mulai bermanuver memiringkan pesawat, tiba-tiba kanopi yang menjaganya dari embusan angin yang kencang terbuka dan pecah. Dia kemudian membagikan video yang merekam detik-detik menegangkan itu di akun X @NarineMelkumjan miliknya.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
Kuasa hukum terdakwa, Yuan Suan menerima putusan tersebut. Ia mengaku, kliennya mengonsumsi sabu dengan alasan hanya untuk menghilangkan capek, bukan untuk diperjualbelikan.
"Jadi nanti klien saya menjalani rehabilitas selama tiga bulan, terus dikurangi masa penahanan semua. Tahan sudah 4 bulan, jadi 1 tahun sisa 8 bulan ini dan kita terima. Dia baru pertama kali pakai, waktu dalam persidangan, dia bilang itu sekadar untuk menghilangkan rasa capek itu sa," katanya, Jumat (22/3).
Usai diputus 1 tahun penjara, Maesa kembali ditahan di rumah tahanan klas IIB Kupang, dan menjalani masa rehabilitasi medis serta sosial, selama tiga bulan di BNN NTT.
Sebelumnya, pada 5 Desember 2017 lalu, Maesa ditangkap aparat Reserse Narkoba Polres Kupang Kota, sedang memakai sabu di kamar hotel di Kupang.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu sisa pemakaian, 1 handphone, bong pipet kaca, dua pemantik dan empat sedotan plastik, serta 1 botol minuman keras.
Baca juga:
Gelar pesta sabu di tengah hutan, dua pemuda dibekuk
Harga jual tinggi, alasan bandar jadikan RI pasar besar peredaran narkoba
Anggota DPR ingatkan Irjen Heru: BNN 'belantara' dan tak ada 'mata air'
Polisi gerebek rumah bandar di Muara Enim, 1 kg sabu disita, pelaku kabur
Pengiriman ganja sintetis yang akan diolah di Bali diungkap polisi