Mantan Wakapolri sebut pemerintah panik keluarkan Perppu Ormas
Menurutnya jika ada ormas yang diduga anti dengan Pancasila atau radikal sebaiknya diajak berkomunikasi terlebih dahulu. Sehingga tidak perlu diterbitkan Perppu.
Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) hingga saat ini masih menjadi kontroversi. Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno mengatakan, penerbitan perppu ini dilandasi kepanikan.
"Menurut saya belum ada yang terlalu penting (pembuatan Perppu). Saya hanya lihat selama ini komunikasi enggak dibangun terus panik kemudian dianalisa," kata Oegroseno di diskusi yang bertajuk, 'Ampuhkah Perppu?', Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).
Menurutnya jika ada ormas yang diduga anti dengan Pancasila atau radikal sebaiknya diajak berkomunikasi terlebih dahulu. Sehingga tidak perlu diterbitkan Perppu.
"Asal komunikasi dengan Bhabinsa (TNI) ormas yang ada dan radikal enggak akan ada. Saya hadapi HMI, ngobrol aman 98 perintah jelas. Perlu dibangun kalau ada Perppu simpan dulu di lemari, jangan (dikeluarkan) sebelum dilayangkan mari kita komunikasikan saja," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan, penerbitan Perppu No 2 tahun 2017 tentang Ormas merupakan suatu hal yang tidak perlu diperdebatkan. Wiranto juga meminta kepada media massa untuk dapat menyosialisasikan Perppu tersebut dalam konteks hukum yang berlaku di Indonesia.
"Jadi saya mohon media menjelaskan secara luas kepada masyarakat, bahwa perppu itu hal yang biasa dalam konteks hukum di Republik Indonesia," ujarnya setelah menghadiri diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FBM9), di gedung Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Kamis (13/7).
Di kesempatan yang lain, Wiranto membeberkan alasan pemerintah mengeluarkan perppu tersebut. Saat ini masih terdapat kegiatan ormas yang pada kenyataannya bertentangan ideologi negara Pancasila dan UUD 45. Menurutnya, ini menjadi ancaman nyata eksistensi atau keberadaan bangsa dan menimbulkan konflik di masyarakat.
"UU nomor 17 tahun 2013 sudah tidak lagi memadai mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, baik aspek substantif normal dan larangan serta prosedur hukum," jelasnya.