Marak Polisi jadi calo SIM, bukti program Kapolri belum berjalan
Marak Polisi jadi calon SIM, Hanura nilai program Kapolri tak jalan. Divisi Propam menangkap enam anggota Polda Metro Jaya yang diduga menjadi calo pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dari operasi tangkap tangan (OTT) itu, Propam menyita uang sekitar Rp 19 juta.
Divisi Propam menangkap enam anggota Polda Metro Jaya yang diduga menjadi calo pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dari operasi tangkap tangan (OTT) itu, Propam menyita uang sekitar Rp 19 juta.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Hanura, Sarifuddin Sudding mengatakan, kasus ini menunjukkan 10 program prioritas yang digagas Kapolri Jenderal Tito Karnavian belum dijalankan dengan baik oleh jajarannya.
"Ini pertama bahwa program 10 prioritas Kapolri dalam 100 hari kerja beliau belum terimplementasi dengan baik kepada jajarannya. Salah satunya program memberikan pelayanan publik dengan maksimal dan melaksanakan tugas dan wewenangnya secara profesional," kata Sudding saat dihubungi merdeka.com, Jumat (7/10).
Padahal, kata Sudding, dalam 100 hari masa kerjanya, Kapolri mencanangkan 10 program prioritas, salah satunya adalah perbaikan pelayanan publik.
"Ketika misalnya masih ada para anggota yang menjalankan tupoksinya tidak secara profesional dan akuntabel tidak memberikan pelayanan publik yang maksimal maka salah satu program 100 hari Kapolri belum terimplementasi dengan baik," tegasnya.
Sudding menyarankan, Polri memberikan sanksi tegas yang dapat membuat oknum-oknum polisi nakal jera. Misalkan, skorsing, sanksi pidana atau mutasi dengan dibekali pembinaan yang intensif.
"Ketika memang misalnya ada indikasi dan terbukti penyalahgunaan kewenangan memperkaya diri tidak hanya sebatas diberikan sanksi administrasi, tapi juga harus dilakukan suatu proses apakah lewat divisi propam, lewat proses pidana supaya memberikan efek jera," ungkapnya.
"Harus ada satu sanksi yang apakah dalam bentuk skorsing atau pembinaan. Tidak serta merta dimutasi tanpa ada pembinaan," sambung Ketua DPP Partai Hanura ini.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menyebut para anggota polisi ditangkap pada Rabu (5/10) kemarin. Para anggota itu, yakni Bripka SH, AKP M dari Polresta Bekasi, Aiptu MD, Aiptu S dari Polresta Depok, Bripda JS dari Polres Tangerang Selatan, dan Bripda SY dari Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.
"Operasi itu berdasarkan Surat Perintah Kabid Propam Polda Metro Jaya nomor Sprin/2019/IX/2016/ tanggal 29 September 2016. Dari operasi tersebut, berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 19.665.000, 14 ponsel berbagai merek, dan sejumlah dokumen pembuatan SIM," ujar Awi di Polda Metro Jaya, Kamis (6/10).
Terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya sejumlah calo SIM dari warga sipil. Mereka ditangkap lantaran kerap beroperasi di kantor kepolisian.
"Ini sesuai program Promoter (profesional, modern dan terpercaya) Kapolri, kami dari Polda Metro Jaya berkomitmen untuk memberantas pungli dan percaloan," ungkapnya.
Para polisi calo SIM itu dijerat pelanggaran kode etik. Tidak hanya itu, mereka bahkan terancam terkena sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).