Margriet tolak diuji kebohongan lagi pakai lie detector
Hal itu karena pemeriksaan pakai lie detector sudah dua kali dilakukan dan Margriet telah ditetapkan tersangka.
Margriet Christina Megawe, tersangka pembunuhan terhadap anak angkatnya Angeline kembali melakukan penolakan pemeriksaan. Kali ini penolakan pemeriksaan alat uji kebohongan, lie detector.
Wanita berumur 60 tahun asal Manado, Sulawesi Utara ini menolak dilakukannya pemeriksaan dengan alat lie detector. Hal itu lantaran sudah dua kali menjalani pemeriksaan dengan alat tersebut dan hasilnya tetap sama.
"Kenapa klien kami menolak, itu karena pemeriksaan dengan alat lie detector sudah dua kali dilakukan dan pernyataannya tetap seperti pada pemeriksaan awal. Jadi untuk apa lagi diperiksa dengan lie detector," kata Hotma Sitompoel di Denpasar, Rabu (1/7).
Lebih lanjut, dirinya menilai sudah cukup dilakukan pemeriksaan terhadap kliennya karena sudah tidak mau memberikan keterangan. "Kalau sudah ditetapkan tersangka ya sudah. Silakan kirim berkasnya ke pengadilan dan kita buktikan nanti bukti-bukti yang katanya menguatkan di Pengadilan," tantang dia.
Sementara itu, Tim kuasa hukum Margriet berencana akan mengajukan praperadilkan Kapolda Bali Irjen Ronie Sompie ke PN Denpasar. Rencananya pengajuan laporan ini akan disetorkan oleh tim besok Kamis (2/7).
"Ya katanya besok mau ajukan laporan. Kami hanya terima kabar seperti itu, soal jamnya itu yang kami tidak tau, laporannya besok (Kamis 2/7), hanya itu. Soal adanya ketimpangan pemeriksaan penyidik terhadap kasus Angeline dengan ditetapkannya ibu MM (Margriet) sebagai tersangka," ucap sumber di Kejaksaan Negeri Denpasar.
Baca juga:
Saksi kasus Angeline diteror buat cabut BAP, LPSK turun tangan
Polisi sebut penyidikan kasus Angeline memasuki tahap akhir
Fanpage Facebook 'Find Angeline' diduga dibuat Christina di Amerika
Bercak darah bukti kuat jerat Margriet jadi tersangka utama
Kapolda Bali: Penyidik punya hak paksa untuk memeriksa Margriet
Lie detector tak bisa deteksi Margriet, polisi usut lewat Facebook
Kapolda Bali tantang balik Hotma ajukan gugat praperadilan