Mariana kirim video penyiksaan anak ke ayah korban biar dikirim uang
Mariana Dangu (30) ibu asal Sumba NTT ditetapkan tersangka dalam kasus tindak kekerasan terhadap anak. Hasil pemeriksaan kejiwaan, tersangka dipastikan normal. Hasil investigasi sementara menunjukkan pelaku sengaja menganiaya anaknya yang saat itu masih berusia 8 bulan.
Mariana Dangu (30) ibu asal Sumba NTT ditetapkan tersangka dalam kasus tindak kekerasan terhadap anak. Hasil pemeriksaan kejiwaan, tersangka dipastikan normal.
Direskrimum Polda Bali Kombes Pol Sang Made Mahendra Jaya menjelaskan, dalam pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik sama sekali tidak melihat adanya kelainan kejiwaan yang diderita pelaku.
"Penyidik sama sekali tidak melihat kalau pelaku menderita kelainan psikologi atau gangguan kejiwaan lainnya, karena semua pertanyaan dijawab dengan sangat baik," ucapnya di Mapolda Bali, Senin (31/7).
Selain itu, hasil investigasi sementara menunjukkan pelaku sengaja menganiaya anaknya yang saat itu masih berusia 8 bulan.
Aksi penganiayaan yang dilakukannya direkam sendiri. Hasil rekaman tersebut dikirim ke ayah biologis Baby J dengan tujuan untuk mendapatkan sejumlah uang.
"Jadi tujuannya penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri itu untuk dikirim ke ayah biologisnya, agar bisa mendapatkan sejumlah uang dan barang lainnya. Bagaimana mungkin seorang ibu kandung menganiaya seorang anak yang adalah darah dagingnya sendiri untuk mendapatkan sejumlah uang," imbuhnya.
Mahendra juga menyampaikan bahwa telah mengecek TKP sesuai dengan rekaman video yang sempat viral tentang kekerasan terhadap bayi tersebut.
Dari hasil olah TKP, polisi menyita beberapa barang bukti berupa ember, gayung, baju yang digunakan oleh korban dan pelaku, bantal guling bayi yang digunakan untuk memukul, copy surat-surat terkait hasil konseling dan rekam medis pemeriksaan kejiwaan tersangka.
"Ada lima saksi yang sudah diperiksa dan kemungkinan akan tambah lagi saksinya. Barang bukti, saksi pelapor, pelaku sudah diperiksa semuanya," ujar Mahendra
Selain itu menurut Mahendra tersangka sudah diamankan tanggal 28 Juli. Peristiwanya saat merekam sekitar Maret 2017 di indekos Jalan Drupadi Seminyak. Polisi baru mengetahui setelah kasus viral di media sosial.
Dalam interogasi tersebut, diketahui bahwa pelaku dan ayah korban tidak ada ikatan perkawinan. Bahkan, antara pelaku dan ayah korban hanya bertemu dalam waktu singkat karena ayah biologis korban itu ke Bali hanya untuk berlibur.
"Ini sudah risiko seorang ibu untuk bertanggung jawab terhadap anaknya, karena memang hubungan tersebut adalah hubungan di luar nikah," jelas Mahendra.
Pelaku akan dikenakan pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004, tentang KDRT dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun, dan pasal 76 huruf C, juncto pasal 80 ayat 1 dan 4 UU RI No 35 tentang perubahan UU NO 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,6 tahun.