Markus Nari minta Rp 5 M dari proyek e-KTP, tetapi diberi Rp 4 M
Markus Nari minta Rp 5 M dari proyek e-KTP, tetapi diberi Rp 4 M. Hakim menjelaskan Sugiharto sebagai terdakwa I melapor kepada Irman selaku terdakwa II tentang rencana Andi Agustinus alias Andi Narogong menggelontorkan uang ke sejumlah petinggi DPR. Rencana tersebut disetujui Irman agar proyek e-KTP berjalan lancar.
Tiga nama anggota DPR Miryam S Haryani, Markus Nari dan Ade Komarudin dinilai terbukti telah menerima uang dari korupsi proyek e-KTP. Fakta tersebut menjadi pertimbangan majelis hakim dalam vonis dua terdakwa, Irman dan Sugiharto.
Dalam pertimbangannya, hakim anggota Anwar menjelaskan Sugiharto sebagai terdakwa I melapor kepada Irman selaku terdakwa II tentang rencana Andi Agustinus alias Andi Narogong menggelontorkan uang ke sejumlah petinggi di DPR. Rencana tersebut disetujui Irman agar proyek e-KTP berjalan lancar.
"Mengenai realisasi rencana pembagian uang dari laporan Andi termin 1 2 3 4, Anang Sugiana kasih uang ke Andi untuk disalurkan ke pihak DPR. Terdakwa satu uang diserahkan ke Miryam S Haryani ke Markus Nari," kata Hakim Anwar, Kamis (20/7).
Lebih lanjut, fakta persidangan yang menjadi pertimbangan majelis hakim saat Markus Nari yang saat ini sudah ditetapkan tersangka itu menemui Irman untuk meminta jatahnya sebesar Rp 5 miliar. Namun, Sugiharto hanya memberikan Markus sebanyak Rp 4 miliar dalam bentuk mata uang USD.
Sama dengan Markus Nari, penerimaan uang oleh Miryam pun dijadikan pertimbangan hakim dalam putusan hari ini.
Namun, dari tiga nama anggota DPR yang disebut dan menjadi pertimbangan majelis hakim, tidak ada penerimaan uang oleh Setya Novanto. Hanya saja, pertemuan antara Diah Anggraeni, Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Setya Novanto, di Grand Melia menjadi dasar pertimbangan hakim adanya kongkalikong dalam pembahasan mega proyek tersebut di DPR.
Pertemuan Irman dan Andi di ruang Setya saat itu juga tidak luput dari pertimbangan hakim.
"Terdakwa I kembali menemui Setya Novanto di ruang kerjanya di lantai 12. Andi minta kepastian kesediaan anggaran, Setya Novanto bilang dia akan koordinasikan dengan pimpinan fraksi lainnya," imbuhnya.
Kini dua terdakwa telah divonis, Irman tujuh tahun penjara, dan Sugiharto lima tahun penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara akibat perbuatan mereka.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim pun menyatakan Pasal 3 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001, sebagai dakwaan alternatif kedua.
Baca juga:
Dua terdakwa korupsi e-KTP hadapi vonis majelis hakim hari ini
Romahurmuziy prihatin Ketua DPR Setya Novanto jadi tersangka e-KTP
2 Terdakwa kasus e-KTP divonis 7 & 5 tahun bui dan 'dimiskinkan'
Hakim sebut Miryam dan Ade Komarudin terbukti terima duit e-KTP
KPK belum mau bicara penahanan Setya Novanto
Terbukti korupsi, dua terdakwa kasus e-KTP divonis 7 dan 5 tahun bui
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).