Masa jabatan berakhir 28 September, Risma diganti Pjs atau Plt?
Bila tidak ada keterangan dari pemerintah pusat, posisi pengganti wali kota akan diisi oleh Plt.
Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana akan segera mengakhiri masa jabatannya sebagai kepala daerah di Kota Surabaya, Jawa Timur, 28 September 2015 mendatang. Selanjutnya, posisi kedua pejabat asal PDIP ini akan kosong. Apakah akan diisi oleh pejabat sementara (Pjs) atau pelaksana tugas (Plt)? Masih belum jelas.
Sebab, hingga saat ini Surat Keterangan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) belum turun. Dan jika SK tersebut diterbitkan, maka Gubernur Jawa Timur, Soekarwo akan menempatkan Nurwiyanto, untuk menggantikan posisi Risma sementara waktu (Pjs), sampai terpilih kembali wali kotanya.
Namun, sesuai aturan yang berlaku, bila tidak ada keterangan dari pemerintah pusat, posisi pengganti wali kota akan diisi oleh Plt, yang dijabat oleh sekretaris kota, bukan Pjs.
Pada hearing (rapat dengar pendapat) yang digelar Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya, bersama jajaran pejabat teras Pemkot Surabaya, Senin sore (14/9), diketahui kalau sampai hari ini, belum ada kejelasan siapa yang akan menggantikan Risma, apakah Pjs atau Plt.
"Kami belum tahu kabar terbaru jelang habis masa jabatan wali kota," terang Asisten I Bang Administrasi Pemkot Surabaya, Yayuk Eko Agustin.
Sampai saat ini, lanjut Yayuk, para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Surabaya, diminta untuk terus berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara. "Itu sudah kami lakukan sejak ada pemberitahuan tersebut," sambungnya.
Sedangkan terkait masalah kesiapan, menurut Yayuk, tidak ada hal khusus yang harus dipersiapkan. "Tidak ada apa-apa. Intinya, pelayanan publik harus tetap berjalan," ucapnya.
Sementara, Komisi A DPRD Surabaya meminta seluruh birokrat dan PNS di lingkungan Pemkot Surabaya agar netral, menjelang akhir masa jabatan Risma sebagai wali kota. Komisi A juga menegaskan, kewenangan Pjs memiliki beberapa batasan.
Dijelaskan Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, setidaknya ada empat batasan yang dimiliki Pjs. Yang pertama dilarang melakukan mutasi terhadap PNS, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya, (dalam hal ini Wali Kota Tri Rismaharini) dilarang melakukan pemekaran daerah dan yang terakhir dilarang membuat kebijakan.
Batasan-batasan yang harus dipatuhi oleh Pjs ini, tertuang dalam Pasal 132 huruf (A) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008, tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakilnya.
"Empat batasan tersebut harus diperhatikan benar jika memang Mendagri telah menurunkan SK untuk penempatan Pjs," kata politisi yang akrab disapa Awi ini.
Politisi asal PDIP ini juga berharap, Pjs yang akan menempati posisi kepala daerah untuk sementara ini, agar bisa bekerja profesional. "Tujuannya, agar pelayanan publik tetap bisa berjalan baik. Perubahan penyusunan APBD, tidak terhambat, serta pelaksanaan Pilkada Surabaya bisa tepat waktu," tandasnya.