Masa tenang Pilkada 2018, Satpol PP harus koordinasi sebelum cabut APK
Alat Peraga Kampanye wajib dicabut per hari ini sebelum masuk masa tenang pada Minggu 24 Juni besok. Setelahnya jika masih ada yang terpantau belum tertib, maka Satpol PP berkewenangan untuk langsung melaporkan ke pihak-pihak terkait penyelenggara pemilu.
Sebanyak 171 daerah menggelar serentak menggelar pemilihan kepala daerah pada 27 Juni mendatang. Tiga hari sebelum pilkada, segela atribut dan aktivitas kampanye dilarang keberadaannya.
Kasubdit Perlindungan Masyarakat Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Beni M Pakpahan menyampaikan, Satpol PP memang punya posisi membantu KPU dan Bawaslu dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK). Hanya saja, ada prosedur yang mesti dilalui untuk melaksanakan hal tersebut selama masa tenang Pilkada 2018.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa tujuan utama dari kampanye Pilkada? Tujuan kampanye dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) adalah untuk mempengaruhi dan memenangkan dukungan masyarakat untuk mendukung pasangan calon yang diusung.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
"Satpol PP membantu KPUD dan Bawaslu dalam penertiban APK sesuai regulasi. Tidak bisa langsung membersihkan sebelum dikoordinasikan terlebih dulu ke Bawaslu," tutur Beni di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Sabtu (23/6/2018).
Artinya, lanjut Beni, Alat Peraga Kampanye wajib dicabut per hari ini sebelum masuk masa tenang pada Minggu 24 Juni besok. Setelahnya jika masih ada yang terpantau belum tertib, maka Satpol PP berkewenangan untuk langsung melaporkan ke pihak-pihak terkait penyelenggara pemilu.
"Tidak bisa serta merta mencopot. Sifatnya membantu setelah dikoordinasikan, baik ditindaklanjuti lewat surat dan lainnya," jelas dia.
Kemendagri dari awal juga ikut menyoroti Alat Peraga Kampanye yang melanggar aturan. Pemasangan atribut tersebut diatur agar tidak digunakan di tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, hingga taman dan pepohonan.
"Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran sejak Februari 2018, khususnya terkait peningkatan kesiapsiagaan dan keterlibatan Satpol PP, termasuk Damkar," jelas Beni.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Sambil wayangan, Risma ajak warga Jombang pilih Gus Ipul-Puti
SBY hingga Ical bakal hadiri kampanye akbar Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi di Bogor
Lakukan deklarasi, Muslimat Surabaya siap menangkan Gus Ipul-Puti
Di Sampang, Ulama Madura doakan Gus Ipul-Puti
Ketua Umum GP Ansor beri sinyal dukungan untuk Gus Ipul
Survei LSI Denny JA sebut Midji-Norsan paling besar berpeluang menang pilgub Kalbar
Jelang Pilkada, Pemkot Bogor akan relokasi PKL di jalan Dewi Sartika