Masuk komplotan rampok sadis, Codet gasak emas 8 kg & tauke karet
Codet hanya mengincar target yang mempunyai banyak harta.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka Syafri Deni alias Codet (34) merupakan anggota sindikat perampok sadis kerap melakukan kejahatan di beberapa daerah. Bahkan dia pernah beraksi di Jakarta.
Hasil kejahatannya juga tak tanggung-tanggung dengan nilai ratusan juta rupiah. Tersangka Codet mengaku beberapa kali melakukan merampok. Pada 2005 lalu, Codet bersama anggotanya merampok pengusaha karet di Simpang Musi II, Palembang, dan membawa lari uang ratusan juta.
Tiga tahun kemudian atau pada 2008, Codet kembali merampok pemilik toko emas Sinar Baru milik Asiong, di Lubuk Linggau. Dari aksinya, dia berhasil membawa emas seberat delapan kilogram.
"Sudah sering merampok, tapi tidak yang kecil-kecil. Sekali merampok yang hasilnya banyak. Biasanya toko emas dan tauke karet," kata tersangka Codet di Mapolda Sumsel, Rabu (20/4).
Dalam komplotannya, Codet bergerak bersama lima sampai enam orang rekannya. Namun, aksi satu dengan yang lainnya dilakukan secara bergantian.
"Ganti-gantian, kadang ikut kelompok lain. Saya juga pernah merampok di Jakarta," ujar Codet.
Codet ditangkap saat tidur di rumahnya di Desa Tanjung Gelam, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir, Selasa (19/4), sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi menyita sebuah mobil Toyota Kijang Innova bernomor polisi B 8433 IR digunakan pelaku dalam beraksi.
Codet terlibat bersama empat pelaku lain dalam perampokan menewaskan korbannya seorang pedagang emas, Eriyanto (35), di Jalan Tanjung Api-api, Banyuasin, 5 April 2015 lalu. Para pelaku membuntuti korban sedang mengendarai sepeda motor dan menabraknya dari belakang. Korban pun tersungkur.
Kemudian, korban dimasukkan dalam mobil. Dalam kondisi pingsan, tangan dan kaki korban diikat, sementara mata dan mulut korban ditutup menggunakan lakban.
Lalu, para pelaku mengambil seluruh emas dagangan korban. Di antaranya cincin, kalung, liontin, dan anting dengan total berat 3 kilogram. Puas mendapatkan hasil rampokan, pelaku membuang korban ke semak-semak di Talang Jambi, Kecamatan Sukarami, Palembang. Selang beberapa jam, korban ditemukan dalam kondisi tewas. Emas curian itu dijual secara borongan seharga Rp 75 juta. Tersangka Codet mendapatkan bagian sebesar Rp 10 juta.