Mau Bayar Denda Rp2,4 M, Terpidana Korupsi Minta Jaksa Buka Rekening yang Diblokir
Dalam perkara ini, Paulus selaku terpidana Korupsi Proyek Penerangan Jalan di Manado sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA), tingkat kasasi telah memberi pidana uang pengganti Rp2,443 miliar subsider 3 tahun penjara.
Tim kuasa hukum Direktur PT Triofa Perkasa Paulus Iwo, Petrus Salestinus meminta kepada Kejaksaan Negeri Manado dan Polda Sulawesi Utara untuk membuka blokir rekening kliennya. Hal itu diperuntukan agar pidana denda uang pengganti atas perkara korupsinya bisa dibayarkan.
Dalam perkara ini, Paulus selaku terpidana Korupsi Proyek Penerangan Jalan di Manado sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA), tingkat kasasi telah memberi pidana uang pengganti Rp2,443 miliar subsider 3 tahun penjara.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Apa itu bakwan jagung? Bakwan jagung adalah salah satu jenis gorengan yang banyak digemari.
-
Apa yang dikembalikan Achsanul Qosasi ke Kejagung? “Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
-
Apa itu kue talam jagung? Kue talam merupakan salah satu jenis kue tradisional Indonesia yang memiliki cita rasa manis dan tekstur lembut.
-
Apa itu Gangguan Kecemasan? Rasa cemas atau anxiety adalah pengalaman yang umum dialami oleh banyak orang dalam menghadapi situasi tertentu. Namun, ketika rasa cemas sulit dikendalikan dan mengganggu aktivitas sehari-hari, bisa jadi itu adalah tanda dari gangguan kecemasan.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
Sedangkan dalam kasasi, MA telah memutuskan menambah hukuman dari 5 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Menjadi 6 tahun dan denda Rp200 juta.
"Padahal Paulus Iwo sudah menjelaskan bahwa pencabutan blokir itu dimaksudkan guna memenuhi kewajiban membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp2,4 miliar lebih," kata Petrus kepada wartawan, Minggu (26/12).
Petrus menjelaskan, pembukaan blokir rekening kliennya itu sudah dari perintah Pengadilan Negeri Manado saat memutus gugatan praperadilan Paulus sejak tanggal 24 Februari 2017. Dengan memerintahkan Polda Sulawesi Utara membuka rekeningnya.
“Polda Sulut diperintahkan membuka blokir rekening Ir Paulus Iwo pada Bank Mandiri Cabang Jakarta,” kata Petrus.
Namun, rekening yang diblokir tidak dapat dibuka. Alhasil, Petrus mengatakan, akibatnya uang pengganti senilai Rp2,443 miliar yang seharusnya sudah disetorkan kepada Negara, tidak bisa dilakukan.
“Blokir tidak dapat dibuka tanpa alasan yang masuk di akal. Akibatnya uang pengganti yang seharusnya sudah disetorkan kepada negara tidak bisa dieksekusi,” sebut Petrus.
Dia pun menilai jika, Pimpinan Polri dan Kejaksaan Agung telah senantiasa berusaha agar institusi penegak hukum dapat memberikan layanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.
“Akan tetapi pada saat yang sama terjadi penyimpangan di lapangan yang mencederai visi dan misi pimpinan institusi penegak hukum itu sendiri,” katanya.
Adapun Paulus sendiri sempat ditangkap Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur berhasil membekuk terpidana kasus korupsi pengadaan penerangan jalan Kota Manado, Sulawesi Utara, Paulus Iwo di kediamannya, Selasa (21/9).
"Paulus Iwo ditangkap di kediamannya di Jalan Pulo Nangka Timur III/C RT 8, Pulo Gadung, Jakarta Timur, sekitar pukul 08.50 WIB," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/9).
Setelah berhasil diamankan, terpidana Paulus lantas tercatat sejak, Rabu 22 September 2021, harus menjalani eksekusi hukuman pidana selama 6 Tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000. Ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp2.443.155.532,00.
(mdk/rnd)