Mau mabuk tak punya uang, Ariansyah curi kotak amal masjid
Mau mabuk tak punya uang, Ariansyah curi kotak amal masjid. Saat ditangkap, tersangka sempat dihajar massa. Nyawanya bisa diselamatkan setelah polisi cepat tiba di lokasi.
Ariansyah (20), ditangkap polisi karena kedapatan mencuri kotak masjid. Parahnya, aksi pria pengangguran itu demi untuk membeli minuman keras karena tidak ada uang.
Tersangka diringkus usai beraksi di Masjid Al Aqobah 2, Komplek Pusri, Sako, Palembang, Selasa (7/8) malam. Aksi itu setelah dirinya berhasil menggondol uang Rp 650 ribu dari tempat yang sama.
Saat ditangkap, tersangka sempat dihajar massa. Nyawanya bisa diselamatkan setelah polisi cepat tiba di lokasi.
Tersangka mengaku terpaksa mencuri kotak amal masjid untuk mabuk-mabukan. Dia bermodal obeng untuk mencongkel pintu masjid.
"Yang pertama tidak ketahuan, jadi saya ulangi lagi. Semuanya buat beli tuak, pingin mabuk tapi tidak punya uang," ungkap tersangka Ariansyah di Mapolsek Sako Palembang, Rabu (9/8).
Tersangka berpikir mencuri kotak amal masjid lebih mudah ketimbang membobol rumah orang. Sebab, warga tidak bakal curiga jika dirinya akan melaksanakan aksi kejahatan.
"Tapi pas mau keluar pagar, saya diteriaki maling. Untung tidak sampai dibakar orang," kata dia.
Kapolsek Sako Palembang Kompol Ahmad Firdaus mengatakan, barang bukti yang diamankan kotak amal besi dan uang Rp 593 ribu. Saat diinterogasi, tersangka mengaku baru berusia 16 tahun dengan tujuan agar lepas dari jeratan hukum.
"Setelah dicek, ternyata usianya 20 tahun. Tersangka sepertinya sudah lihai berkelit dan berbuat aksi kejahatan, kita cari LP lain yang kemungkinan ada sangkut-pautnya," pungkasnya.
Baca juga:
Komplotan spesialis maling pikap dibekuk, satu anggota TNI di Aceh
3 Pengoplos onderdil mobil curian dibekuk di Tangerang
Polisi buru lima terduga pembakar pencuri amplifier di Bekasi
Aksi pertamanya berhasil, pemuda ini ketagihan jadi maling motor
Jadi korban pencurian, laptop dan dokumen penting anak Risma hilang
Putra Wali Kota Risma jadi korban pencurian modus pecah kaca
Masjid di Prambanan ini sudah tiga kali kemalingan kotak infak
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi di Palembang? Aparat Polrestabes Palembang menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan siswi di pemakaman umum Tionghoa Palembang, Minggu (31/8) sempat ikut Yasinan malam pertama di kediaman korban.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.