May Day, Buruh Tolak PHK dengan Dalih Covid-19
Berbeda dengan aksi-aksi pada May Day sebelumnya, pada demonstrasi ini massa buruh mengenakan masker. Mereka juga mengatur jarak dan saling berjauhan.
Puluhan buruh tetap melakukan aksi unjuk rasa di Depan Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Jumat (1/5). Mereka menolak Omnibus Law serta tindakan PHK dengan dalih terdampak akibat pandemi Covid-19.
Buruh berunjuk rasa tergabung dalam Badan Pekerja Daerah Sumatera Utara Kesatuan Perjuangan Rakyat (BPD Sumut KPR). Aksi itu dipimpin langsung ketuanya, Martin Luis.
-
Kapan Hari Perawat Nasional diperingati? Hari Perawat Nasional diperingati setiap tanggal 17 Maret.
-
Apa yang dirayakan pada Hari Kebangkitan Nasional? Hari Kebangkitan Nasional merujuk pada berdirinya organisasi Budi Utomo yang membawa dampak dan perubahan besar bagi tatanan masyarakat.
-
Kapan Hari Kebangkitan Nasional diperingati? 20 Mei diperingati sebagai Hari Kebangkitan Nasional.
-
Apa makna dari Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional? Makna dari Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional adalah mengingatkan kita semua akan pentingnya saling mendukung, membantu, dan peduli terhadap sesama, terutama kepada mereka yang membutuhkan.
-
Apa saja kegiatan yang dilakukan saat Hari Nelayan Nasional? Dalam peringatan Hari Nelayan Nasional, berbagai kegiatan dilakukan, seperti seminar, diskusi panel, kampanye penyuluhan tentang keberlanjutan perikanan, dan pemberian penghargaan kepada nelayan yang berprestasi.
-
Kapan Hari Pelukan Nasional dirayakan? Hari Pelukan Nasional dirayakan setiap tahun pada tanggal 21 Januari.
Berbeda dengan aksi-aksi pada May Day sebelumnya, pada demonstrasi ini massa buruh mengenakan masker. Mereka juga mengatur jarak dan saling berjauhan.
Unjuk rasa diisi orasi. Para buruh menyuarakan sejumlah tuntutannya. Salah satunya pembatalan pembahasan rancangan omnibus law.
Dalam omnibus law ini, RUU Cipta Kerja yang paling disorot dan mendapat kritik. "RUU ini hanya untuk menarik investasi di tengah situasi krisis. Logikanya, penguasa masih membangun tata kelola ekonomi ditopang investasi dan utang luar negeri, sehingga kebijakan yang lahir tentunya memuluskan investasi, bukan untuk kepentingan rakyat," kata Martin.
Gelombang PHK belakangan ini juga menjadi sorotan buruh yang berunjuk rasa. Menurut mereka, Covid-19 tidak bisa menjadi dalih pengusaha untuk melakukan PHK. Sejauh ini, kata Martin, sudah 2,8 juta buruh yang di PHK.
"Kita menolak karena PHK itu adalah kejahatan kemanusiaan yang menghilangkan penghidupan orang banyak. Untuk karyawan yang dirumahkan, perusahaan harus membayar hak-hak dari pekerjanya sesuai dengan UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," tutup Martin.
Selain menolak omnibus law dan PHK, para buruh juga menyampaikan tuntutan lain, seperti: upah layak nasional, penghapusan sistem kontrak, outsourching dan buruh magang, penerapan karantina kesehatan sesuai UU No 6 Tahun 2018; pengendalian harga kebutuhan pokok dan kebutuhan kesehatan. Mereka juga meminta agar bantuan sosial diberikan pada rakyat secara merata. Setelah berorasi, para buruh membubarkan diri dengan tertib.
(mdk/lia)