Megawati minta Undang-Undang Otonomi Daerah direvisi
Selain itu, Mega juga menceritakan pengalamannya saat mengunjungi daerah yang baru saja dimekarkan. Dia menemukan sebuah daerah yang belum mempunyai pembangunan fisik yang memadai dan pos pengamanan.
Presiden Republik Indonesia kelima Megawati Soekarnoputri mengungkapkan, tidak setuju dengan konsep otonomi daerah sejak awal. Karena, dia menilai, otonomi daerah tidak memperhatikan permasalahan ekonomi daerah.
Megawati mengungkapkan, anggaran daerah kebanyakan habis hanya untuk belanja rutin, seperti gaji PNS. Akhirnya dana yang berasal dari pajak masyarakat tidak dapat kembali kepada mereka.
"Kalau kita bisa berkata jujur APBD yang ada bisa dikatakan 90 persen itu habis untuk whatever namanya biaya rutin," katanya di Auditorium LIPI, lantai 2, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
Ketua Umum PDI Perjuangan ini menambahkan, melihat kondisi tersebut maka perlu ada revisi pada undang-undang mengenai otonomi daerah. Tujuannya agar daerah bisa bangkit menuju kemandirian dengan keekonomian, sehingga mereka berdiri sendiri untuk memajukan kawasannya.
Mega mengungkapkan, pada kenyataannya tak sesuai dengan seharusnya, di mana memberikan manfaat bagi masyarakat. Akhirnya dana pemerintah daerah lebih banyak dihabiskan untuk belanja rutin daripada pemenuhan kebutuhan masyarakat.
"Sekarang kita sudah punya undang-undang yang begitu tadinya diharapkan oleh daerah yaitu otonomi daerah. Otonom daerah bisa dulu maksudnya, ketika itu saya menjadi Wapres ketika itu presidennya Gus Dur ketika itulah diketuk oleh DPR untuk disahkan dan dijalankan yang namanya undang-undang otonomi daerah," terang Megawati.
Selain itu, Mega juga menceritakan pengalamannya saat mengunjungi daerah yang baru saja dimekarkan. Dia menemukan sebuah daerah yang belum mempunyai pembangunan fisik yang memadai dan pos pengamanan.
"Sebuah Polsek saja fisik bangunannya belum tentu aja gimana mau mengamankan bagiannya ya fisik," tutupnya.