Melanggar administratif, 16 warga negara asing dideportasi Imigrasi Depok
Melanggar administratif, 16 warga negara asing dideportasi Imigrasi Depok. 16 WNA yang dideportasi itu diketahui ketika petugas melakukan razia. Mereka berasal dari sejumlah Negara.
16 warga negara asing (WNA) dideportasi Kantor Kelas II Imigrasi Depok, Jawa Barat. Mereka yang dideportasi terhitung sejak Januari hingga Agustus 2018. Ke-16 WNA tersebut dideportasi ke Negara asalnya karena masalah administratif.
"Mereka semua dideportasi sebanyak 16 orang karena penyalagunaan izin tunggal," kata Kepala Kanim II Depok Dadan Gunawan, Selasa (28/8).
-
Siapa yang melaporkan WNA itu ke Imigrasi? Penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat.
-
Bagaimana cara Imigrasi menangkap WNA tersebut? Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak lalu menuju lokasi yang bersangkutan. Berkolaborasi dengan unsur TIMPORA Kabupaten Lamongan diantaranya Polsek Modo, Koramil Modo dan Anggota Pemerintah Desa Modo, tim langsung menuju Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Modo, Lamongan.
-
Bagaimana cara Rohingya dan WNI ini akan dibawa ke Malaysia? Kedua pelaku warga Labuhan Batu, mereka meminta Rp5,5 juta per orang dikali 22 orang, untuk diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal motor.
-
Kenapa WNA itu dideportasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Bagaimana Petugas Imigrasi tersebut meninggal? Korban diduga tewas setelah terlibat cecok dengan pelaku Warga Negara asal Korea Dal Joong Kim (DJK).
-
Bagaimana proses pemulangan WNI dari Gaza? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
16 WNA yang dideportasi itu diketahui ketika petugas melakukan razia. Mereka berasal dari sejumlah Negara.
Antara lain Kongo satu orang, Korea Selatan tiga, Belanda satu, Brazil satu, Nigeria dua, Amerika satu, Mesir dua, Guinea Bissau satu, Yaman satu, Spanyol satu, Inggris satu, dan Jepang satu orang.
"Mereka menyalahgunakan atau melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud tujuan pemberian izin tinggal," tukasnya.
Dia mengatakan, pihaknya rutin melakukan razia untuk menertibkan WNA yang tidak melengkapi surat izin. Pihaknya mengaku tidak tebang pilih melakukan razia terpadu.
"Petugas tentunya akan mengambil tindakan apabila ada orang asing yang melanggar keimigrasian," tegasnya.
Catatan pihaknya, dibandingkan tahun lalu pada November, Kantor Imigrasi Depok telah menerbitkan 1.331 izin tinggal bagi WNA. Dari 1.331, di antaranya 142 perpanjang visa on arrival, 377 perpanjangan izin kunjungan, 35 alih status izin kunjungan ke KITAS, dan 302 penerbitan KITAS baru.
Di tahun 2016, jumlah penerbitan izin tinggal yang diterbitkan Kantor Imigrasi Depok pada tahun 2017 terjadi penurunan. Tahun 2016, Imigrasi Depok menerbitkan total 1.087 izin tinggal.
"Kemudian (izin tinggal) yang terbanyak berdasarkan warga negara yakni di urutan pertama Korea Selatan, kedua Jepang, kemudian India, Australia dan terakhir Malaysia," ungkapnya.
Untuk penerbitan izin tinggal bagi WNA yang ada di Depok kebanyakan adalah untuk sekolah. Sedangkan lainnya adalah untuk bekerja, keluarga, anak, suami, istri pengikut TKA (Tenaga Kerja Asing) dan agama.
"Atau dalam rangka misionaris keagamaan, misalnya ada ulama dari Arab hendak melakukan ceramah di Depok, misalnya," pungkasnya.
Baca juga:
WN Taiwan dideportasi karena ganggu & provokasi pertandingan Paralayang Asian Games
Diduga berbuat kriminal di Malaysia, 68 TKI dideportasi melalui Kalbar
MUI desak Kemlu beri penjelasan soal Ustaz Somad ditolak masuk ke Hong Kong
Tak memiliki paspor, 28 WNI atlet voli akan dideportasi dari Malaysia
Masuk Malaysia tanpa paspor, 43 WNI termasuk anak-anak ditangkap di Pulau Sebatik
Razia sepekan, Imigrasi Bekasi hanya dapat 2 WNA lakukan pelanggaran
Bikin jengkel Duterte, biarawati Australia diusir dari Filipina