Melawan saat Ditangkap, Pelaku Pemerasan Sopir di Belawan Ditembak
"Pelaku tak segan-segan menganiaya warga setempat jika berani melaporkan aksinya kepada petugas kepolisian," ujarnya
Polisi menembak tersangka SA (30), pelaku penganiayaan dan pemerasan terhadap sopir truk pengangkut kayu Ramadhona (35) di Sicanang, Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kapolres Belawan AKBP Muhammad R Dayan mengatakan tersangka yang merupakan warga Belawan Bahari itu diamankan pada hari ini sekitar pukul 05.00 WIB dan kini masih dirawat.
-
Bagaimana Pemkot Medan menangani pengangguran terbuka? "Untuk penurunan tingkat pengangguran terbuka, Pemkot Medan melakukan intervensi melalui upaya-upaya peningkatan keterampilan dan kesempatan dan kesempatan kerja bagi masyarakat melalui program-program pengembangan kapasitas daya saing, program-program pelatihan, peningkatan produktivitas dan penempatan tenaga kerja, serta melalui program pemberdayaan masyarakat di masing-masing kecamatan dan kelurahan,"
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Kapan Perang Kamang terjadi? Perang Belasting yang berlangsung di Kamang ini kemudian disebut juga dengan peristiwa Perang Kamang yang terjadi sekira tahun 1908.
-
Apa yang dilakukan Pemkot Medan untuk mengatasi kemiskinan ekstrem dan pengangguran? Dalam menangani permasalahan kemiskinan ekstrem dan penurunan tingkat pengangguran terbuka, Pemkot Medan melakukan penyesuaian cascading program-program yang berhubungan langsung dengan rencana aksi terpadu kemiskinan ekstrem sekaligus penurunan tingkat pengangguran terbuka sehingga program-program pembangunan lebih terarah sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
-
Kapan kasus perceraian ini terjadi? Berikut cerita lengkapnya yang dikutip dari odditycentral.com pada (19/4).
Menurut dia, tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur, karena berusaha menyerang petugas saat akan dilakukan penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui tersangka sudah sering melakukan pemerasan terhadap sopir truk yang melintas di Belawan.
"Bahkan, pelaku tak segan-segan menganiaya warga setempat jika berani melaporkan aksinya kepada petugas kepolisian," ujarnya dilansir Antara, Kamis (26/12).
Dayan menyebutkan, dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti pisau dan potongan baju korban, serta sejumlah uang. Selain itu, aparat kepolisian masih mengejar pelaku lainnya (DPO).
"Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan melanggar Pasal 368 subsider 361 KUH Pidana denga ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," katanya.
Sebelumnya, peristiwa pemerasan itu terjadi pada tanggal 17 Desember 2019. Saat itu korban Ramadhona (35) sopir truk warga Pulau Samosir, Kota Tebing Tinggi melintas di Simpang Sicanang dan dihadang oleh kedua pelaku, yakni SA dan rekannya (DPO).
Korban yang tidak mengenal pelaku, diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp20.000 sambil menodongkan sebilah pisau.
(mdk/ray)